Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Etika dan Etika Profesi Psikologi Indonesia Menurut Ahli

Kode Etik Psikologi Indonesia

Pentingnya etika profesi

Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ?

Kata etik (atau etika) berasal dari kata “ethos” (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah/benar, buruk/baik.

Etika Profesi

Profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, apabila para elit profesional ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

Kode etik profesi (Psikolog)

Sistem norma/aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional (Psikolog).

Sanksi-sanksi pelanggaran kode etik:
  • Sanksi moral dan sanksi dikeluarkan dari organisasi

HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)

  • Batasan kompetensi
  • Hubungan dengan sesama/antar profesi, klien
  • Kerahasiaan data
  • Penelitian
  • Pengawasan dan pelaksanaan
  • dll

Dalam kode etik psikologi Indonesia seorang psikolog berkewajiban :

  • Mengutamakan dasar-dasar profesional
  • Memberikan jasa atau pratik kepada semua pihak yang membutuhkan
Pengertian Etika dan Etika Profesi Psikologi Indonesia Menurut Ahli
image source: pexels.com

Pengertian Etika dan Etika Profesi Psikologi Indonesia Menurut Ahli - Seluruh lulusan penddikan psikologi di Indonesia, baik jenjang S1, S2 maupun S3 bergabung dalam organisasi profesi psikologi yang disebut dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). HIMPSI merupakan kelanjutan dari Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPSI) yang lahir pada tanggal 11 Juli 1959.

Kode Etik Psikologi Indonesia yang mengikat seluruh lulusan pendidikan psikologi di Indonesia ini terdiri dari mukadimah, batang isi yang terdiri dari 7 bab serta lampiran berupa pedoman pelaksanaan. 

Bab I berisi Pedoman Umum yang terdiri dari Pasal 1 Pengertian, Pasal 2 Tanggung jawab, Pasal 3 Batas Keilmuan serta Pasal 4 Perilaku dan citra profesi. 

Bab II mengenai hubungan profesional yang terdiri dari Pasal 5 hubungan antar rekan profesi dan pasal 6 hubungan dengan profesi lain. 

Bab III member batasan tentang pemberian jasa/praktik psikologi yang terdiri dari Pasal 7 pelaksanaan kegiatan sesuai batas keahlian/kewenangan, Pasal 8 sikap profesional dan perlakuan terhadap pemakai jasa atau klien, Pasal 9 asas kesediaan, Pasal 10 Interpretasi hasil pemeriksaan, Pasal 11 pemanfaatan dan penyampaian hasil pemeriksaan, Pasal 12 kerahasiaan data dan hasil pemeriksaan, serta Pasal 13 pencantuman identitas pada laporan hasil pemeriksaan dan praktik psikologi. 

Bab IV membahas pernyataan yang berisi pasal 14 pernyataan. 

Bab V tentang karya cipta yang membahas pasal 15 penghargaan terhadap karya cipta pihak lain dan pemanfaatan karya cipta pihak lain, serta pasal 16 penggunaan dan penguasaan sarana pengukuran psikologik. 

Bab VI menjelaskan pengawasan pelaksanaan kode etik yang terdiri dari pasal 17 pelanggaran, pasal 18 penyelesaian masalah pelanggaran kode etik psikologi Indonesia. Terakhir, bab VII tentang penutup (Hasan, 2009).

Berbagai kasus dapat terjadi dalam memberikan jasa atau praktik psikologi. Berbagai teori etika, baik melalui pendekatan etika deskriptif, etika normatif maupun metaetika dapat dipergunakan untuk mengkaji masalah etika yang terjadi. Untuk pengambilan keputusan normatif berbagai pendekatan juga dapat dipergunakan baik melalui teori kebajikan (virtue theory), teori kewajiban (duty theory) dan teori konsekuensialis (consequentialist theory).

Menurut Hasan (2009), untuk keperluan praktis, berbagai kerangka untuk pengambilan keputusan etika juga cukup dikembangkan. Salah satunya dikembangkan oleh Winter (1988) yang membuat berbagai langkah-langkah pertanyaan jika berhadapan dengan masalah etika. Langkah-langkah Winter meliputi pengenalan terhadap masalah etika, mendapatkan gambaran fakta, mengevaluasi alternative tindakan berdasarkan berbagai perspektif etika, membuat keputusan dan mengujinya, kemudian melakukan tindakan dan membuat perenungan terhadap segala hal yang terjadi.

Michael McDonald (2001) bahkan mengembangkan perangkat lunak Ethics Shareware untuk mengambil keputusan etika. Langkah-langkah yang dikembangkan oleh McDonald meliputi identifikasi masalah, menguraikan alternatif yang mungkin, menggunakan sumber daya etika untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang signifikan untuk masing-masing alternatif, mengusulkan dan menguji resolusi yang memungkinkan dan kemudian membuat pilihan. Masing-masing langkah memiliki sub langkah yang penting untuk dilakukan.

Namun salah satu hal yang penting dalam masalah etika adalah menggunakan segala sumber daya yang ada, terutama teman kerja dan atasan langsung untuk memberikan pertimbangan sebelum kita memilih dan melakukan tindakan. Selain itu, penting untuk melakukan pencacatan dari segala tindakan dan alasan mengapa melakukan hal tersebut. Semua ini akan mempermudah kita dalam mempertanggungjawabkan pilihan dan tindakan etika kita.

Menurut Corey, Corey dan Callanan (Liem & Kwan, 2003), standar etika menggambarkan praktek-praktek terbaik dari para profesional untuk memastikan kualitas tinggi dari praktek. Kode etik telah dikembangkan dan secara berkala direvisi untuk memandu pembuatan keputusan etis dan mengatur perilaku para profesi. Kode etik juga telah dibentuk untuk profesi masing-masing pekerjaan, seperti psikolog, pengacara dan dokter. Standar kode etik yang dikembangkan memiliki beberapa prinsip seperti otonomi, nonmalefisien, kebaikan, keadilan, kesetiaan dan kebenaran.

Otonomi, mengacu pada konselor mengakui hak klien untuk memilih dan bertindak sesuai dengan keinginan mereka sendiri, dan berperilaku sedemikian rupa yang memungkinkan hak klien.

Nonmalefisien mengacu pada tanggung jawab profesional untuk menghindari keterlibatan dalam praktek-praktek yang dapat merugikan klien. Kebaikan mengacu pada suatu tindakan yang memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan klien dalam konteks budaya mereka.

Keadilan mengacu pada penyediaan pengobatan bagi semua orang terlepas dari demografi seperti usia, jenis kelamin, ras, latar belakang budaya, kecacatan, status sosial ekonomi, latar belakang agama, atau orientasi seksual. Kesetiaan mengacu pada suatu komitmen yang terjadi antara klien dan konselor/psikolog secara jujur ​​dan saling menghormati. Kebenaran dalam kode etik psikolog yaitu jujur ​​dengan klien.

Selain itu, Leung dkk (Liem & Kwan, 2003) meneliti sikap, kesadaran, dan perilaku khususnya konselor terhadap tiga bidang etika yaitu kompetensi, hubungan dengan klien, dan hubungan professional. Istilah profesional ditujukan pada suatu kelompok yang semakin besar pekerjaannya (Ponton & Duba, 2009).

Sekian arikel tentang Pengertian Etika dan Etika Profesi Psikologi Indonesia Menurut Ahli. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

Hasan, A.B.P. (2009). Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Liem, K. & Kwan, K. (2003). The ethical practice of counseling in Asia: An introduction to the special issue of asian journal of counselling. Asian Journal of Counselling, 10(1), 1-10.
Ponton, R.F. & Duba, J.D. (2009). The ACA code of ethics: Articulating counseling’s professional covenant. Journal of Counseling & Development, 87, 117-121.

Posting Komentar untuk "Pengertian Etika dan Etika Profesi Psikologi Indonesia Menurut Ahli"