Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prinsip Pendidikan dan Pengajaran Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Prinsip Pendidikan dan Pengajaran Untuk Anak Berkebutuhan Khusus - Klasifikasi anak berkebutuhan khusus ini terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, tunalaras, anak lamban belajar, anak berkesulitan belajar, anak berbakat, serta anak dengan gangguan komunikasi.

Direktorat Pendidikan Luar Biasa (2004) mendefinisikan anak berkebutuhan khusus sebagai berikut :

"Anak berkebutuhan khusus adalah anak yang dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan atau penyimpangan (fisik, mental-intelektual, sosial, emosional) dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus."

Prinsip Pendidikan dan Pengajaran Untuk Anak Berkebutuhan Khusus_
image source: www.gamification.co
baca juga: Pengertian Gaya Belajar dan Teori Gaya Belajar Menurut Ahli

Secara umum, siswa berkebutuhan khusus adalah individu yang memiliki karakteristik menyimpang dari rata-rata anak normal dalam hal :
  • Kemampuan sensorik
  • Kemampuan fisik & neuromuskular
  • Kemampuan mental
  • Perilaku sosial dan emosional
  • Kemampuan berkomunikasi
  • 2 hal atau lebih dari hal-hal diatas

Sebutan atau istilah berkebutuhan khusus semua dikenal dengan istilah :abnormal, cacat, disabilitas, dan sebagainya. Berikut adalah beberapa istilah ataupun sebutan yang berkaitan dengan siswa berkebutuhan khusus:

1. Impairment
Dikaitkan dengan adanya suatu penyakit atau kerusakan suatu jaringan. Contoh : cerebral palsy

2. Disability
Menggambarkan adanya disfungsi atau berkurangnya suatu fungsi yang secara objektif dapat diukur / dilihat, karena adanya kehilangan / kelainan dari bagian tubuh/organ seseorang. Contoh : tidak ada tangan, lumpuh

3. Handicapped
Merupakan masalah /akibat dari kerusakan (impaired) ketika berinteraksi dengan lingkungan / tuntutan fungsional yang dibebankan pada seseorang anak luar biasa, pada situasi tertentu

> Bisa jadi tidak mampu pada suatu situasi tapi tidak pada situasi yang lain

Kategori Ketunaan

Di Indonesia dikenal beberapa kategori ketunaan, sebagai berikut :
  • Tunanetra : masalah gangguan penglihatan, bersekolah di SLB A
  • Tunarungu : masalah gangguan pendengaran, bersekolah di SLB B
  • Tunawicara : masalah gangguan bicara, bersekolah di SLB B
  • Tunagrahita : masalah keterbalakangan mental , bersekolah di SLB D
  • Anak dengan kesukaran belajar khusus
  • Tunadaksa : masalah keterbatasan fisik
  • Tunalaras : masalah perilaku
  • Tunaganda : dua atau lebih ketunaan
  • Anak Berbakat

Pendidikan Untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Prinsip pendidikan untuk siswa berkebutuhan khusus meliputi dua hal, yaitu :
  1. Most Restricted Environment (MRE). Pendidikan dilakukan di sekolah khusus, dengan perlakuan khusus dan lingkungan yang sangat terbatas
  2. Least Restricted Environment (LRE). Pendidikan dilakukan di sekolah umum / inklusif dengan lingkungan tidak terbatas

Pendidikan Inklusif

Menurut Frederickson dan Cline (2002) pada umumnya, apabila ada siswa yang memiliki kesulitan khusus di sekolah maka anak-anak ini akan disatukan dengan siswa yang memiliki kesulitan yang sama dalam satu sekolah. Hal itu dilakukan karena cara ini memungkinkan anak tersebut untuk dapat memperoleh fasilitas serta staf yang dapat melayani mereka sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing. Menyatukan anak-anak dengan kebutuhan khusus ke dalam satu kelompok tersendiri berarti memisahkan anak-anak tersebut dari anak-anak lain yang seusianya. Hal itu dapat berakibat timbulnya label tertentu serta membatasi akses terhadap kesempatan memperoleh pendidikan yang sangat penting.

Selanjutnya, pada tahun 1975, kongres Amerika melahirkan undang-undang yang disebut sebagai Individuals with Disabilities Education Act (IDEA). Undang-undang tersebut mengamanatkan untuk memberikan persamaan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus, termasuk didalamnya dengan memberikan rencana pendidikan secara individual (individualized education plan / IEP) serta memberikan pendidikan dalam lingkungan yang paling tidak membatasi atau least restrictive environment atau LRE (Santrock, 2001). Berdasarkan undang-undang tersebut muncul satu terobosan baru dalam dunia pendidikan yang disebut dengan pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang diberikan kepada siswa dengan kebutuhan khusus secara penuh dalam kelas reguler.
“…which means educating a child with special educational needs full-time in the reguler classroom.” (Idol dalam Santrock, 2001 hal. 224)
Pada awalnya inklusif disebut sebagai mainstreaming namun kini istilah mainstreaming berarti memberikan pendidikan bagi siswa dengan kebutuhan khusus pada kelas khusus kemudian pada kelas reguler (Idol dalam Santrock, 2001). Pendidikan inklusif ini merupakan bentuk dari aplikasi konsep LRE.

Selain definisi yang telah diberikan di atas, dapat kita lihat pula definisi lain tentang pendidikan inklusif. Stainback dan Stainback (dalam Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004a) mengemukakan bahwa sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Selanjutnya Staub dan Peck (dalam Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004a) menjelaskan bahwa dalam pendidikan inklusif anak-anak dengan kelainan tingkat ringan, sedang, dan berat ditempatkan secara penuh dalam kelas reguler. Sapon-Shevin (dalam Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004a) menjelaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas-kelas reguler bersama-sama teman seusianya.

Berdasarkan keseluruhan definisi yang telah diberikan di atas, dapat dilihat kesamaannya yaitu bahwa pendidikan inklusif merupakan pelayanan pendidikan yang diberikan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus bersama-sama dengan anak-anak normal lainnya dalam sekolah-sekolah reguler.

Keuntungan Pendidikan Inklusif

Menurut Frieman (2001) pendidikan inklusif memberikan banyak manfaat terutama untuk siswa yang berkebutuhan khusus itu sendiri. Berada pada kelas reguler akan memberikan pengalaman yang sama bagi siswa berkebutuhan khusus tersebut seperti anak-anak lainnya. Apabila siswa berkebutuhan khusus ini nanti tumbuh dan dewasa maka ia akan tinggal di lingkungan yang sama dengan orang-orang lain yang normal atau tidak memiliki kebutuhan khusus. Oleh karena itu, dengan berada di kelas reguler, siswa berkebutuhan khusus ini akan mulai belajar bersosialisasi dengan semua orang. Pendidikan inklusif memungkinkan anak-anak ini untuk dapat hidup dengan sukses seperti halnya orang dewasa lainnya.

Gresham dan MacMillan (dalam Lefrancois, 2000) menyebutkan setidaknya ada tiga keuntungan yang dapat diperoleh dari pendidikan inklusif. Pertama, meningkatkan penerimaan kelompok teman sebayanya (peer acceptance) serta mengurangi penolakan dari teman sebayanya terhadap siswa berkebutuhan khusus. Kedua, adanya interaksi sosial yang saling menguntungkan antara siswa berkebutuhan khusus dan siswa normal. Manfaat lainnya yaitu siswa dengan kebutuhan khusus dapat mengetahui perilaku-perilaku apa saja yang diinginkan dan seharusnya dengan cara mempelajari perilaku tersebut melalui modeling perilaku siswa lainnya atau melalui proses belajar sosial.

Manfaat pendidikan inklusif tidak hanya dirasakan oleh siswa berkebutuhan khusus tetapi juga oleh siswa lainnya yang berada dalam kelas inklusif. Manfaat yang dapat diambil antara lain adalah siswa dapat belajar tentang kebutuhan khusus yang dimiliki oleh temannya tersebut (Diamond, dkk., 1997; Peltier, 1997 dalam Frieman, 2001). Selain itu, hal ini juga dapat mengajarkan siswa untuk menolong temannya yang memiliki kebutuhan khusus serta memandang ataupun menilai temannya tersebut bukan karena kecacatan yang dimilikinya (Frieman, 2001).

Di Indonesia, pendidikan inklusif masih tergolong baru dan belum banyak sekolah umum yang menerapkannya meskipun sudah sejak lama sekolah jenis ini diterapkan di luar negeri. Baru pada tahun 2003, melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, terdapat warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak-anak berkelainan (berkebutuhan khusus). Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004a).

Melalui pendidikan inklusif, anak berkebutuhan khusus dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004a). Hal itu dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkebutuhan khusus yang tidak dapat dipisahkan sebagi suatu komunitas. Oleh karena itu, anak-anak ini perlu diberi peluang kesempatan yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat.

Anak-anak berkebutuhan ’khusus’ memang masih perlu perhatian banyak pihak. Dari prevalensi sekitar 1,5 juta anak berkebutuhan khusus berusia 6-15 tahun, hingga sejauh ini baru sekitar 52.000 yang tertampung dalam lembaga pendidikan. Ketersediaan sekolah luar biasa (SLB) pun masih terbatas dan belum merata, terutama yang dikelola pemerintah. Dari total 1.129 SLB, mulai jenjang TK sampai SMA-- pemerintah hanya mengelola 224 sekolah dan sisanya dikelola oleh pihak swasta. Berangkat dari alasan tersebut, Direktorat Pendidikan Luar Biasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hampir dua tahun ini terus mensosialisasikan program pendidikan inklusif, yakni mengikutsertakan anak-anak berkebutuhan khusus (cacat) untuk belajar bersama-sama dengan anak-anak normal sebayanya di sekolah umum. Melalui program pendidikan inklusif, anak yang memiliki kebutuhan khusus memperoleh pelayanan pendidikan dalam suatu kelompok secara utuh di sekolah mulai jenjang TK, SD, SLTP, SMA, bahkan perguruan tinggi (http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=164273).

Komponen Dalam Pendidikan Inklusif

Mutu pendidikan (lulusan) dipengaruhi oleh mutu proses belajar-mengajar, sementara itu mutu belajar-mengajar itu sendiri dipengaruhi oleh faktor-faktor yang saling terkait satu sama lain (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004b). Faktor-faktor tersebut yaitu: input siswa, kurikulum (bahan ajar), tenaga kependidikan (guru / instruktur / pelatih), sarana prasarana, dana, manajemen (pengelolaan), lingkungan (sekolah, masyarakat, dan keluarga). Selanjutnya dalam laporan penelitian ini yang akan dibahas lebih lanjut adalah tentang tenaga kependidikan dalam hal ini yaitu guru kelas.

Tenaga pendidik di sekolah dasar (SD) terdiri atas guru kelas, guru mata pelajaran (pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan), dan guru pendidikan khusus (GPK) (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004b). Penjabaran dari ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Guru Kelas
Guru kelas adalah pendidik / pengajar pada suatu kelas tertentu di sekolah dasar yang sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan, bertanggung jawab atas pengelolaan pembelajaran dan administrasi kelasnya (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004b). Tugas guru kelas antara lain adalah :
  • Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar di kelas atau di sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan assessment pada semua anak, mengetahui kemampuan dan kebutuhannya.
  • Menyusun program pembelajaran individual (PPI) bersama-sama dengan guru pendidikan khusus.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan mengadakan penilaian untuk semua mata pelajaran (kecuali pendidikan agama serta pendidikan jasmani dan kesehatan) yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Memberikan program remedial pengajaran (remedial teaching), pengayaan / percepatan bagi siswa yang membutuhkan.
  • Melaksanakan administrasi kelas sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran adalah guru yang mengajar mata pelajaran tertentu sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan. Di sekolah dasar, biasanya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama serta mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan diajarkan oleh guru mata pelajaran, sedangkan mata pelajaran lain oleh guru kelas (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004b). Tugas guru mata pelajaran antara lain adalah :
  • Menciptakan iklim belajar yang kondusif sehingga anak-anak merasa nyaman belajar di kelas atau di sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan assessment pada semua anak mengetahui kemampuan dan kebutuhannya.
  • Menyusun program pembelajaran individual (PPI) bersama-sama dengan guru pendidikan khusus.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan mengadakan penilaian untuk semua mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Memberikan program remedial pengajaran (remedial teaching), pengayaan / percepatan bagi siswa yang membutuhkan.

3. Guru Pendidikan Khusus
Guru pendidikan khusus adalah guru yang mempunyai latar belakang pendidikan luar biasa atau yang pernah mendapat pelatihan khusus tentang pendidikan luar biasa (Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004b). Tugas guru pendidikan khusus adalah :
  • Menyusun instrumen assessment pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran.
  • Membangun sistem koordinasi antara guru, pihak sekolah dengan orang tua siswa.
  • Memberikan bimbingan kepada anak-anak kebutuhan khusus, sehingga anak mampu mengatasi hambatan atau kesulitannya dalam belajar.
  • Memberikan bantuan (sharing pengalaman) kepada guru kelas dan atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.
  • Berdasarkan uraian di atas, peneliti memilih guru kelas sebagai responden dalam penelitian ini karena tuntutan tugas yang dimiliki oleh guru kelas lebih besar dibandingkan dengan guru pendidikan khusus dan guru mata pelajaran. Selain itu, guru kelas juga memiliki keterlibatan yang lebih dalam dan intensif dengan siswa-siswanya.

Strategi Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

Dalam menyusun strategi penanganan anak berkebutuhan khusus, perlu diperhatikan beberapa hal berikut :
  • Tipe kecatatan dan tingkat keparahan
  • Tingkatan usia anak
  • Identifikasi atau karakteristik yang relevan dari anak
  • Menentukan tujuan pengajran
  • Pemilihan strategi รจ IEP / PPI (Individualized educational Plan / Program pengajaran individual)
  • Pemilihan bahan
  • Evaluasi

Sekian artikel tentang Prinsip Pendidikan dan Pengajaran Untuk Anak Berkebutuhan Khusus.

Posting Komentar untuk "Prinsip Pendidikan dan Pengajaran Untuk Anak Berkebutuhan Khusus"

Klik gambar berikut untuk mengunduh artikel ini: