Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kompetensi yang Diperlukan Oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

Kompetensi yang Diperlukan Oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi - Artikel ini menjelaskan bab dua dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang kompetensi spikolog dan ilmuwan psikologi. Perihal kompetensi ini erat kaitannya dengan service yang diberikan kepada orang lain.

Bab tiga dari kode etik psikologi Indonesia menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai kompetensi yaitu:
  • Pasal 7 Ruang lingkup Kompetensi
  • Pasal 8 Peningkatan Kompetensi 
  • Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional 
  • Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain
  • Pasal 12 Pemberian layanan Psikologi dalam Keadaan Darurat 

Pasal 7: Ruang Lingkup Kompetensi

Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam pasal 1 bab 1 mengenai pengertian psikolog dan ilmuwan psikologi. Pasal 7 ini menjelaskan ruang lingkup kompetensi.

Adapun kompetensi yang diperlukan adalah:

1. Ilmuwan psikologi:
memberikan layanan dalam bentuk mengajar, melakukan penelitian dan/atau intervensi sosial dalam area sebatas kompetensinya, berdasarkan pendidikan, pelatihan atau pengalaman sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Psikolog:
Psikolog dapat secara umum memberikan pelayan psikologi yang sama dengan ilmuwan psikologi. Secara khusus psikolog dapat melakukan praktek setelah mendapatkan surat izin praktek untuk memberikan pelayanan psikologi.

Adapun kompetensi yang harus dimiliki ini berdasarkan kepada beberapa hal diantara lain:
  1. Pendidikan
  2. Pelatihan
  3. Pengalaman terbimbing
  4. Konsultasi telaah
  5. Pengalaman professional sesuai dengan kaidah ilmiah

Memerlukan kompetensi tambahan untuk pengananan masalah khusus
Psikolog dan ilmuwan psikologi memerlukan kompetensi khusus untuk menangani permsalahan khusus seperti;
  1. Penanganan HIV/AIDS
  2. Kekerasan berbasis gender
  3. Orientasi seksual
  4. Ketidakmampuan (berkebutuhan khu-sus)
  5. Terkait dengan kekhususan ras, suku, budaya, asli kebangsaan, agama, ba-hasa atau kelompok marginal

Penting untuk mengupayakan penambahan pengetahuan dan ketrampilan melalui berbagai cara seperti pelatihan, pendidikan khusus, konsultasi atau supervisi terbimbing untuk memastikan kompetensi dalam memberikan pelayanan jasa dan/atau praktik psikologi yang dilakukan. Psikolog dan ilmuwan psikologi hanya dapat memberikan pelayan di bidang khusus ini tanpa pengetahuan tambahan dalam situasi darurat saja.

Mempunyai langkah langkah standard dalam area yang belum memiliki pedoman yang baku
Ilmuwan psikologi dan psikolog perlu membuat langkah langkah yang standard dalam menangani kasus kasus atau area yang belum mempunyai pedoman yang baku guna melindungi pengguna jasa psikologi serat pihak terkait.

Kompetensi untuk forensik
Adapaun ilmuwan psikologi dan psikolog yang memberikan layanan psikologi dalam bidang forensik hendaklah mempunyai kompetensi mengenai hukum yang berlaku di Indonesia. khususnya hukum pidana, sehubungan dengan kasus yang ditangani dan peran yang dijalankan.

Pasal 8: Peningkatan kompetensi

Psikolog dan ilmuwan psikologi harus selalu meningkatkan kompetensi dan ilmu pengetahuannya untuk memberikan pelayan terbaik. Peningkatan kompetensi dipandang perlu dalam penangananan kasus kasus khusus yang berkembang.

Diantara isu isu baru dan kasus kasus khusus yang berkembang adalah:
  • Kasus pelecehan seksual 
  • Kasus kecanduan games dan pornografi 
  • Kasus lesbi, guy, bisex dan trans gender yang biasa disebut dengan (LBGT) 
  • Penanganan forensik 

Psikolog dan ilmuwan psikologi memerlukan kompetensi baru dalam hal memberikan intervensi sosial, assessment untuk kasus kasus baru, penanganan psikologi untuk kasus kasus trauma yang baru dan menyikapi (LGBT). Yang paling penting lagi psikolog dan ilmuwan psikologi perlu mempelajai intervensi yang berbasis psikologi. sosial dan spiritual atau biasa juga disebut dengan psychosocial dan spiritual intervention dalam memberikan pelayanan psikologi. jenis intervensi ini dianggap intervensi yang paling sesuia untuk penanganan kasus kasus baru yang berkembang di era modern.


Pasal 9: dasar dasar pengetahuan ilmiah dan sikap profesional

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dalam mmeberikan pelayanan psikologi harus berdasarkan kepada pengetahuan ilmiah dalam psikologi dan sikap sikap yang professional yang dapat diterima secara universal.

Prof Sugiono (2008) menyatakan , adapun landasan dari pengetahuan ilmiah adalah segala kegiatan dalam pelayan psikologi khususnya penelitian hendaklah di dasarkan pada ciri ciri keilmuan yaitu:

1. Rasional:
Pelayan psikologi dilakukan dengan cara yang masuk akal, sehingga terjangkau oleh penalaran manusia.

2. Empiris:
Cara cara yang dilakukan itu dapat diamati oleh indera manusia, sehingga orang lain dapat mengamati dan mengetahui cara cara yabg digunakan

3. Sistematis:
Segala kegiatan dalam pelayan psikologi hendaklah menggunakan langkah langkah tertentu yang bersifat logis.

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah senantiasa bersikap professional dan memenuhi standar etika profesi. Secara garis umum Keraf (1993) dalam buku yang ditulis oleh Rimawaty (2008) prinsip prinsip profesionalisme dalam etika profesi antara lain:
  • Bertanggung jawab
  • Jujur
  • Adil

Pasal 10: Pendelegasian pekerjaan kepada orang lain

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dalam memberikan layanan psikologi terkandang harus mengelagasikan pekerjaan nya kepada orang lain. Sebagai contoh dari delegsai pekerjaan antara lain:
  • Delegasikan pekerjaan pada asisten
  • Delegasi pekerjaan kepada mahasiswa
  • Delegasi pekerjaan kepada mahasiswa yang disupervisi
  • Delegasi pekerjaan kepada asisten penelitian
  • Delegasi pekerjaan kepada asisten pengajaran
  • Delegasi pekerjaan kepada jasa orang lain seperti penterjemah 

Dalam mendelegasikan pekerjaan kepada orang lain ada hal hal yang harus diperhatikan oleh psikolog dan lmuwan psikologi yaitu:
  • Menghindari pendelegasian kerja tersebut kepada orang yang memiliki hubungan ganda dengan yang diberikan layanan psikologi, yang mungkin akan mengarah pada eksploitasi atau hilangnya objektivitas.
  • Memberikan wewenang hanya untuk tanggung jawab di mana orang yang diberikan pendelegasian dapat diharapkan melakukan secara kompeten atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman, baik secara independen, atau dengan pemberian supervisi hingga level tertentu
  • Memastikan bahwa orang tersebut melaksanakan layanan psikologi secara kompeten 


Pasal 11: masalah dan konflik personal

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi adalah manusia biasa yang juga tak luput dari masalah pribadi, konflik dalam kehidupan dan berbagai stress harian yang mungkin di alami. Namun seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah senantiasa dalam memberikan pelayanan psikologi dan memperhatikan masalah dan konflik personalnya tidak mengganggu layanan yang diberikan. Pasal 11 dalam kode etik psikologi menjelaskan poin poin mengenai masalah dan konflik personal, dengan rincian sebagai berikut:
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menyadari bahwa masalah dan konflik pribadi mereka akan dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mampu menahan diri dari tindakan yang dapat merugikan pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak lain, sebagai akibat dari masalah dan/atau konflik pribadi tersebut.
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. 
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau menghentikan kewajiban layanan psikologi apabila masih amat terganggu dengan masalah dan konflik personal.


Pasal 12: memberikan layanan psikologi dalam keadaan darurat

Psikolog dan ilmuwan psikologi terkadang harus memberikan pelayanan psikologi dalam keadaan darurat, dimana seseorang sangat memerlukan bantuan mental atau psikologis secara mendesak. Pasal 12 menjelaskan hal hal yang harus diperhatikan ketika memberikan layanan psikologi dalam keadaan darurat yaitu:
  • Keadaan darurat adalah suatu kondisi di mana layanan kesehatan mental dan/atau psikologi secara mendesak dibutuhkan tetapi tidak tersedia tenaga Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang memiliki kompetensi untuk memberikan layanan psikologi yang dibutuhkan.
  • Dalam kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan yang ada tetap harus dilayani. Karenanya Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi dalam bidang tersebut dapat memberikan layanan psikologi untuk memastikan bahwa kebutuhan layanan psikologi tersebut tidak ditolak.
  • Selama memberikan layanan psikologi dalam keadan darurat, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan perlu segera mencari psikolog yang kompeten untuk mensupervisi atau melanjutkan pemberian layanan psikologi tersebut.
  • Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang lebih kompeten telah tersedia atau kondisi darurat telah selesai, maka pemberian layanan psikologi tersebut harus dialihkan kepada yang lebih kompeten atau dihentikan segera

Kesimpulan

Modul in menjelaskan bab tiga dari kode etik psikologi Indonesia yang dibuat oleh Himpunan Psikologi Indonesia pada tahun 2010. Bab tiga terdiri dari pasal tujuh pasal tujuh mengenai ruang lingkup Kompetensi dimana sijelaskan psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah selalu meningkatan kompetensi khususnya dalm kasus kasus baru dan khusus. Pasal 8 menjelaskan peningkatan kompetensi yang dapat dilakukan. Pasal 9 menjelaskan psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah bertindak berdasarkan pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional. Pasal 10 mengenai pendelegasian pekerjaan pada orang lain, psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah memastikan orang yang di delegasi mempunyai kompetensi dan senantiasa memantau dan mensupervisi. Pasal 12 mengenai pemberian layanan psikologi dalam keadaan darurat, psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah memberikan layanan psikologi walau tidak mempunyai kompetensi khusus dalam hal kasus psikologi hanya dalam keadaan darurat dan segera mencari kolega yang mempunyai kompetensi dalam kasus itu untuk dijadikan pembimbing atau mengalihkan layanan psikologi kepada kolega yang lebih kompeten.


Posting Komentar untuk "Kompetensi yang Diperlukan Oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi"