Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Antar Manusia dalam Pelayanan Psikologi

Hubungan Antar Manusia dalam Pelayanan Psikologi - Artikel ini menjelaskan bab empat dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang hubungan anatr manusia dalam pelayan psikologi.

Bab empat dari kode etik psikologi Indonesia pasal 13-22 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenaihubungan antar sesama manusia yaitu:
  • Sikap professional
  • Pelecehan
  • Penghindaran dampak buruk
  • Hubungan majemuk
  • Konflik kepentingan
  • Ekspoitasi
  • Hubungan professional
  • Informed consent
  • Layanan psikologi kepada atau melalui organisasi
  • Pengalihan dan penghentian layan psikologi

Hubungan Antar Manusia dalam Pelayanan Psikologi_
image source: www.ppg.com
baca juga: Kompetensi yang Diperlukan Oleh Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

Pasal 13: Sikap Profesional

Seorang ilmuwan psikologi ataupun psikolog hendak lah selalu bertindak professional dalm memberikan pelayan psikologi.sikap professional ini ditunjukan dengan mengikuti pedoman kode etik psikologi Indonesia dan juga menjunjung tinggi penghormatan kepada hak asasi manusia.

Psikolog dan ilmuwan psikologi dapat meberikan layan psikologi kepada:
  • Perorangan/individu
  • Kelompok (group)
  • Institusi
  • Lembaga/organisasi.

Dalam memberikan pelayan psikologi, ilmuwan psikologi dan psikolog berkewajiban untuk:
  • Mengutamakan dasar-dasar professional.
  • Memberikan layanan kepada semua pihak yang membutuhkannya.
  • Melindungi pemakai layanan psikologi dari akibat yang merugikan sebagai dampak layanan psikologi yang diterimanya.
  • Mengutamakan ketidak berpihakan dalam kepentingan pemakai layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
  • Dalam hal pemakai layanan psikologi menghadapi kemungkinan akan terkena dampak negatif yang tidak dapat dihindari akibat pemberian layanan psikologi yang dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi maka pemakai layanan psikologi tersebut harus diberitahu.

Jadi seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendak lah mengutamakan nilai manfaat dalam memberikan pelayanan psikologi, adil dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.

Pasal 14: Pelecehan

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dituntut untuk professional dalam memberikan pelayan psikologi. salah satu wujud dari profesionalisme ini adalah memastikan tidak terjadinya pelecehan terhadap masyarakat yang menggunakan pelayan psikologi yang dilakukan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi. oleh sebab itu pasal 14 dalam kode etik psikologi membahas secara rinci mengenenai pedoman dalam hal pelecehan seksual dan pelecehan lainnya yang tidak boleh dilakukan oleh seorang psikolog dan ilmuwan psikologi.
Pelecehan seksual

Menurut pasal 14 kode etik psikologi Indonesia, adapun yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah:
  • Permintaan hubungan seks
  • Cumbuan fisik
  • Perilaku verbal atau non verbal yang bersifat seksual yang terjadi dalam kaitannya dengan kegiatan atau peran sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi 

Adapun jenis dari pelecehan seksual yang mungkin terjadi diantara lain:
  • Satu perilaku yang intens/parah.
  • Perilaku yang berulang
  • Perilaku yang bertahan/sangat meresap
  • Perilaku menimbulkan trauma 

Penjelasan lebih lanjut mengenai perilaku yang dianggap pelecehan tersebut adalah perilaku yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  • Tidak dikehendaki, tidak sopan, dapat menimbulkan sakit hati atau dapat menimbulkan suasana tidak nyaman, rasa takut, mengandung permusuhan yang dalam hal ini Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengetahui atau diberitahu mengenai hal tersebut
  • Bersikap keras atau cenderung menjadi kejam atau menghina terhadap seseorang dalam konteks tersebut
  • Sepatutnya menghindari hal-hal yang secara nalar merugikan atau patut diduga dapat merugikan pengguna layanan psikologi atau pihak lain 

Selain dari plecehan seksual kode etik psikologi pasal 14 ini juga membahas mengenai pelecehan lain yang mungkin terjadi. Psikolog dan ilmuwan psikologi tidak dibenarkan secara sadar melakukan pelecahan ataupun meremehkan orang lain berdasarkan perbedaan latar belakang dan faktor faktor sosial dan psikologis seperti:
  • Usia
  • Gender
  • Ras
  • Suku
  • Bangsa
  • Sgama
  • Orientasi seksual
  • Kecacatan
  • Bahasa
  • Status sosial dan ekonomi

Pasal 15: Penghindaran Dampak Buruk

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, pelayan psikologi yang diberikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah bernilai manfaat yang tinggi dan menghindari dampak buruk.

Pasal 15 dari kode etik psikologi menyatakan bahwa:
  • Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah menghindari dampak buruk dari pelayanan psikologi terhadap pengguna pelayanan dan pihak pihak terkait lainnya
  • Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah berusaha mengantisipasi dampak buruk yang mungkin tak terhindari sebelum terjadi nya dampak buruk itu 
  • Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi wajib memberikan informasi bagi pengguna layanan psikologi ataupun pihak pihak terkait mengenai kemungkinan adanya dampak buruk dari pelayanan yang diberikan 

Pasal 16: Hubungan Majemuk

Pasal 16 dari kode etik psikologi Indinesia menjelaskan mengenai hubungan majemuk. Adapun yang dimaksud dengan hubungan majemuk dalam hal ini adalah:
  • Hubungan yang terjadi diantara psikolog/ilmuwan psikologi yang berperan sebagai psikolog/ilmuwan psikologi namun di waktu yang sama juga mempunyai peran yang lain terhadap orang yang sama. Sebagai contoh seorang ilmuwan psikolog/psikolog selain berperasn sebagai psikolog tetapi juga berperan sebagai ibu dari seorang anak yang mendapatkan pelayan psikologi 
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam waktu yang bersamaan memiliki hubungan dengan seseorang yang secara dekat berhubungan dengan orang yang memiliki hubungan profesional dengan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam kontek hubungan majemuk ini adalah:
  • Menghindar dari hubungan majemuk apabila memberikan dampak burukPsikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi sedapat mungkin menghindar dari hubungan majemuk apabila hubungan majemuk tersebut dipertimbangkan dapat merusak objektivitas, kom-petensi atau efektivitas dalam menjalankan fungsinya sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, atau apabila beresiko terhadap eksploitasi atau kerugian pada orang atau pihak lain dalam hubungan profesional tersebut.
  • Mengambil langkah langkah yang masuk akal untuk menghindari hubungan majemuk yang mungkin berdampak burukApabila ada hubungan majemuk yang diperkirakan akan merugikan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan langkah-langkah yang masuk akal untuk mengatasi hal tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik orang yang terkait dan kepatuhan yang maksimal terhadap Kode etik.
  • Kejelasan peran dari awalApabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dituntut oleh hukum, kebijakan institusi, atau kondisi-kondisi luar biasa untuk melakukan lebih dari satu peran, sejak awal mereka harus memperjelas peran yang dapat diharapkan dan rentang kerahasiaannya, bagi diri sendiri maupun bagi pihak-pihak lain yang terkait

Pasal 17: Konflik Kepentingan

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menghindar dari melakukan peran profesional apabila kepentingan pribadi, ilmiah, profesional, hukum, finansial, kepentingan atau hubungan lain diperkirakan akan merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas mereka dalam menjalankan fungsi sebagai Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi atau berdampak buruk bagi pengguna layanan psikologi serta pihak-pihak yang terkait dengan pengguna layanan psikologi tersebut

Pasal 18: Eksploitasi

Pasal 18 dari kode etik psikologi Indonesia membahas isu eksploitasi. Adapun rincian dari pasal 18 ini adalah:

1. Larangan untuk melakukan eksploitasi
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi tidak boleh melakukan eksploitasi dalam memberikan pelayan psikologi. adapun hal hal yang dianggap eksploitasi adalah:
  • Pemanfaatan terhadap orang orang yang berada dalam wewenang psikolog dan ilmuwan psikologi seperti mahasiswa bimbingan, klien pengguna jas psikologi ataupun peserta penelitian
  • Pemanfaatana atau terlibat dalam hal yang berbau seksual terhadap orang orang yang dibawah otoritas langsung seorang psikolog dan ilmuwan psikologi
  • Pemanfaatana atau terlibat dalam hal yang berbau seksual terhadap orang orang yang menggunakan jasa pelayan psikologi

2. Larangan untuk melakukan eksploitasi data
Eksploitasi Data Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak melakukan hal-hal yang di-anggap mengandung unsur pemanfaatan atau eksploitasi data dari mereka yang sedang disupervisi, dievaluasi, atau berada di bawah wewenang mereka, seperti mahasiswa, kar-yawan, partisipan penelitian, pengguna jasa layanan psikologi ataupun mereka yang berada di bawah penyeliaannya dimana data tersebut digunakan atau dimanipulasi digunakan untuk kepentingan pribadi

Pasal 19: Hubungan profesional

Psikolog dan ilmuwan psikologi mempunyai dua jenis hubungan professional yaitu: hubungan sesama profesi psikologi dan hubungan dengan profesi lain.

Dalam hal hubungan sesama profesi psikolog dan ilmuwan psikologi diharapkan untuk:
  • Saling menghargai dan menjaga nama baik rekan profesinya
  • Saling meberikan umpan balik yang membangun untuk peningkatan keahlian profesinya
  • Wajib mengingatkan rekan satu profesi untuk tidak melanggar kode etik
  • Apabila rekan satu profesi melanggar kode etik walau sudah ditegur sebelumnya dapat melaporkan ke HIMPSI

Dalam hubungannya denga profesi lain, psikolog/ilmuwan psikologi hendaklah:
  • Saling menghormati dan menghargai
  • Mencegah dilakukannya pemberian pelayan psikologi oleh profesi lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan

Pasal 20: informed consent

Informed Consent adalah persetujuan dari orang yang akan menjalani proses dibidang psikologi yang meliputi penelitian pendidikan/pelatihan/asesmen dan intervensi psikologi. Persetujuan dinyatakan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh orang yang menjalani pemeriksaan/yang menjadi subyek penelitian dan saksi.

Aspek-aspek yang perlu dicantumkan dalam informed consent adalah:
  1. Kesediaan untuk mengikuti proses tanpa paksaan.
  2. Perkiraan waktu yang dibutuhkan.
  3. Gambaran tentang apa yang akan di-lakukan. 
  4. Keuntungan dan/atau risiko yang dialami selama proses tersebut. 
  5. Jaminan kerahasiaan selama proses tersebut.Orang yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang merugikan selama proses tersebut. 

Apabila informed consent secara tertulis sulit untuk dilakukan khusunya di Indonesia dengan keterbatasn pendidikan, informed consent dapat dilakukan secara lisan,direkam atau adanya saksi yang mengetahui bahwasanya yang bersangkutan bersedia.

Pasal 21: layanan psikologi kepada atau melalui organisasi

Psikolog dan/atau Ilumuwan Psikologi yang memberikan layanan psikologi kepada organisasi/ perusahaan memberikan informasi sepenuhnya tentang:
  • Sifat dan tujuan dari layanan psikologi yang diberikan 
  • Penerima layanan psikologi
  • Individu yang menjalani layanan psikologi
  • Hubungan antara Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dengan organisasi dan orang yang menjalani layanan psikolog
  • Batas-batas kerahasiaan yang harus dijaga
  • Orang yang memiliki akses informasi informasi

Apabila Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi di-larang oleh organisasi peminta layanan untuk memberikan hasil informasi kepada orang yang menjalani layanan psikologi, maka hal tersebut harus diinformasikan sejak awal proses pemberian layanan psikologi berlangsung

Pasal 22: Pengalihan dan penghentian layanan psikologi

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi perlu merencanakan kegiatan sehingga mempermudah kelancaran proses pelayanan abapila pelayanan psikologi harus dihentikan, dialihkan.

Psikolog dan ilmuwan psikologi dapat mengalihkan tugasnya apabila:
  • Ketidakmampuan Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, misalnya sakit atau meninggal.
  • Salah satu dari mereka pindah ke kota lain.
  • Keterbatasan pengetahuan atau kompetensi dari Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi.
  • Keterbatasan pemberian imbalan dari penerima jasa layanan psikologi 

Psikolog dan ilmuwan psikologi harus menghentikan layanan apabila:
  • Pengguna layanan psikologi sudah tidak memerlukan jasa layanan psikologi yang telah dilakukan.
  • Ketergantungan dari pengguna layanan psikologi maupun orang yang menjalani pemeriksaan terhadap Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang bersangkutan sehingga timbul perasaan tak nyaman atau tidak sehat pada salah satu atau kedua belah pihak

Kesimpulan

Modul ini menjelaskan bab 4 dari kode etik psikologi Indonesia. Bab 4 ini terdiri dari pasa 13-22 yang membahas hubungan antar manusia. Bab ini menjelaskan ketentuan tidak bboleh melakukan pelecehan seksual atau un tindakan meremehkan lainnya. Selain itu bab ini juga membahas mengenai informed consent yang harus diberikan kepada semua pengguna layanan psikologi. bab ini juga membahas ketentuan hubungan sesam profesi psikologi dan hubungan dengan profesi lain, psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah memastikan tidak dibenarkan nya seseorang yang tidak mempunyai kompetensi dan bukan dari profesi psikologi memberikan pelayanan psikologi.


Posting Komentar untuk "Hubungan Antar Manusia dalam Pelayanan Psikologi"

Klik link dibawah ini untuk mengunduh artikel: