Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidikan dan Pelatihan yang Diperlukan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

Pendidikan dan Pelatihan yang Diperlukan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi - Artikel ini akan menjelaskan bab delapan dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang pendidikan dan pelatihan yang diperlukan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi.

Bab delapan dari kode etik psikologi Indonesia pasal 37-44 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai pendidikan dan pelatihan yaitu:
  • Pedoman umum: pasal 37: 
  • Rancangan dan penjabaran proram pendidikan dan pelatihan : pasal 38 
  • Keakuratan dalam pendidikan dan pengawetan: pasal 39 
  • Inform consent dalam pelatihan dan pendidikan: pasal 40 
  • Pengungkapan informasi peserta, pendidikan dan pelatihan (pasal 41) 
  • Kewajiban peserta pendidikan atau pelatihan pelatihan untuk mengikuti program pelatihan yang diiyartkan (Pasal 42) 
  • Penilain kinerja peserta pelatihan dan pendidikan atau orang yang di supervise (pasal 43) 
  • Keakraban seksual dengan peserta pendidikan atau pelatihan atau orang yang di supervisi. 

Pendidikan dan Pelatihan yang Diperlukan Psikolog dan lmuwan Psikologi_
image source: www.edelman.com
baca juga: Kerahasiaan Rekam dan Hasil Pemeriksaan Psikologi

Pasal 37: Pedoman Umum

Beberapa hal yang dibahas dalam pedoman umum bagi pendidikan dan pelatihan seorang psikolog dan ilmuwan psikologi diantara lain:

1. Proses pendidikan;
adapun yang dimaksud dengan proses pendidikan adalah: proses pengubahan sikap dan tingkah laku individu/kelompok/komunitas yang bertujuan membawa kearah yang lebih baik melalui upaya pengajaran dan pelatihan

2. Penjelasan Pendidikan Bergelar dan Non Gelar
  • Pendidikan bergelar yaitu program pendidikan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.
  • Pendidikan non gelar adalah kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi, Himpsi, Asosiasi/Ikatan Minat dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi atau lembaga lain yang kegiatannya mendapat pengakuan dari Himpsi.

3. Tujuan Pelatihan
Adapun setiap pendidikan dan pelatihan yang akan diambil oleh psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah berdasarkan tujuan baik dan dilaksanakan oleh HIMPSI ataupun institusi dan lembaga lain yang mendapatkan pengakuan dari HIMPSI

Pasal 38: Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan atau Pelatihan

Pasal ini membahas hal hal yang harus diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam membuat rancangan dan penjabaran pelatihan dan pendidikan. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan diantara lain:

1. Tanggung jawab dalam memastikan rancangan pendidikan benar dan tepat
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang ber-tanggung jawab atas program pendidikan dan/atau pelatihan mengadakan langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa program yang dirancang memberikan pengetahuan yang tepat dan pengalaman yang layak untuk memenuhi kebutuhan.

2. Membuat standar materi pembahasan dalam pendidikan dan pelatihan dan memastikan materi sesuai dengan kebutuhan dan melakukan modifikasi apabila diperlukan.
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah yang memadai guna memastikan penjabaran rencana pendidikan dan/atau pelatihan secara tepat dengan materi yang akan dibahas, dasar-dasar untuk evaluasi kemajuan dan sifat dari pengalaman pendidikan. Standar ini tidak membatasi pendidik, pelatih atau supervisor untuk memodifikasi isi program pendidikan dan/atau pelatihan atau persyaratan jika dipandang

3. Menyusun materi berdasarkan teori ilmiah, dan mencantumkan sumber materi apabila berasal dari sumber lain selain psikolog dan ilmuwan psikologi.
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menyusun program pendidikan dan/atau pelatihan ber-dasarkan teori dan bukti-bukti ilmiah dan ber-orientasi pada kesejahteraan peserta pendidikan dan/atau pelatihan Jika psikolog atau ilmuwan Psikologi menggunakan program yang telah disusun oleh pihak lain, maka ia seyogyanya mendapatkan ijin penggunaan program tersebut atau setidak-tidaknya mencantumkan nama penyusun program.

4. Langkah langkah dalam pendidikan ataupun pelatihan adalah:dimulai dengan teori yang relevan,membuat desain pendidikan, melaporkan hasil pendidikan sesuia dengan kompetensi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan diawali dengan menyusun rencana berdasarkan teori yang relevan sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat desain pendidikan dan/atau pelatihan, melaksanakan dan melaporkan hasil yang disusun sesuai dengan stándar atau kompetensi ilmiah dan etik.

Pasal 39:Keakuratan dalam pendidikan atau pelatihan

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah yang tepat guna memastikan rencana pendidikan dan/atau pelatihan berdasar perkembangan kemajuan pengetahuan terkini dan sesuai dengan materi yang akan dibahas serta berdasarkan kajian teoritik maupun bukti-bukti empiris yang ada.

Pasal 40: Informed consent dalam pendidikan atau pelatihan

Sebaimana yang di jelaskan sebelumnya inform consent sangat penting dilakukan sebelum melakukan pelayanan psikologi. Begitu juga dengan pelatihan dan pendidikan, psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah mendapatkan inform consent sebelum melakukan pelatihan dan pendidikan.

Adapun pengecualian untuk dapat melakukan pelatihan ataupun pendidikan tanpa inform consent adalah:
  • Pelaksanaan pelatihan diatur oleh peraturan pemerintah atau hukum
  • Pelaksanaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pendidikan, kelembagaan atau orgainsasi secara rutin misal: syarat untuk kenaikan jabatan. 

Pasal 41:Pengungkapan informasi peserta pendidikan atau pelatihan

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah memperhatikan hal hal berikut ini dalam memberikan informasi mengenai peserta yang mengikuti pelatihan dan pendidikan:
1. Melindungi peserta dari dampak buruk yang disebabkan oleh keikutsertaannya dalam pendidikan atau pelatihan apabila ada
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengambil langkah-langkah untuk melindungi perorangan atau kelompok yang akan menjadi peserta pendidikan dan/atau pelatihan dari konsekuensi yang tidak menyenangkan, baik dari keikut-sertaan atau penarikan diri/pengunduran dari keikutsertaan.

2. Tidak meminta peserta untuk mengungkapkan informasi pribadi dan riwayat hidup yang bersifat pribadi dalam kegiatan pelatihan dan pendidikan, kecuali diperlukan untuk penanganan kasus.
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak meminta peserta pendidikan dan/atau pelatihan untuk mengungkapkan informasi pribadi mereka dalam kegiatan yang berhubungan dengan program yang dilakukan, baik secara lisan atau tertulis, yang berkaitan dengan sejarah kehidupan seksual, riwayat penyiksaan, perlakuan psikologis dari hubungan dengan orangtua, teman sebaya, serta pasangan atau pun orang-orang yang signifikan lainnya. Hal tersebut tidak diberlakukan, kecuali jika program ini menjadi satu cara atau pendekatan yang dianggap penting dan tepat untuk dapat memahami, berempati, memfasilitasi pemulihan dan/atau memampukan peserta untuk menemukan pendekatan penanganan yang tepat bagi isu atau kasus khusus tersebut.

3. Bila informasi pribadi harus diungkapkan harus melibatkan psikolog yang terlatih dan melindungi peserta dari dampak buruk yang mungkin terjadi.
Bila pengungkapan informasi pribadi yang peka harus dilakukan, hal tersebut harus dilakukan oleh Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang terlatih untuk memastikan kebermanfaatan maksimal, mencegah dampak negatif dari hal tersebut, serta untuk tetap memastikan tidak diungkapkannya informasi pribadi tersebut dalam konteks lain di luar kegiatan ini oleh semua pihak yang terlibat

Pasal 42: Kewajiban peserta pendidikan dan pelatihan untuk mengikuti program pendidikan yang disyaratkan

Bila suatu pendidikan dan/atau pelatihan atau suatu kegiatan merupakan persyaratan dalam suatu program pendidikan dan/atau pelatihan, maka penyelenggara harus bertanggung jawab bahwa program tersebut tersedia. Pendidikan dan/atau pelatihan yang disyaratkan tersebut diberikan oleh ahli dalam bidangnya yang dapat tidak berhubungan dengan program pendidikan dan/atau pelatihan tersebut.

Pasal 43:Penilaian kinerja peserta pelatihan atau pendidikan dan orang yang disupervisi

Adapun hal hal yang perlu diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam hal penilaian kinerja peserta pelatihan atau orang yang di supervisi adalah:
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam bidang pendidikan, pelatihan, pengawasan atau supervisi, menetapkan proses yang spesifik dan berjadwal untuk memberikan umpan balik kepada peserta pendidikan dan/atau pe-latihan atau orang yang disupervisi. Informasi mengenai proses tersebut diberikan pada awal pengawasan.
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi mengevaluasi kinerja peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang disupervisi berdasarkan persyaratan program yang relevan dan telah ditetapkan sebelumnya

Pasal 44: Keakraban seksual dengan peserta pendidikan atau pelatihan atau orang yang disupervisi
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak ter-libat dalam keakraban seksual dengan peserta pendidikan dan/atau pelatihan atau orang yang sedang disupervisi, orang yang berada di agensi atau biro konsultasi psikologi, pusat pelatihan atau tempat kerja dimana Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tersebut mempunyai wewenang akan menilai atau mengevaluasi mereka.
  • Bila hal di atas tidak terhindari karena berbagai alasan misalnya karena adanya hubungan khusus yang telah terbawa sebelumnya, tang-gungjawab tersebut harus dialihkan pada Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi lain yang memiliki hubungan netral dengan peserta untuk memastikan obyektivitas dan meminimalkan kemungkinan-kemungkinan negatif pada semua pihak yang terlibat. 
Kesimpulan
Bab ini menjelaskan tentang pelatihan dan pendidikan. Dalam bab ini di jelaskan hal hal yang psikolog dan ilmuwan psikologi perlu perhatikan terkait dengan pelatihan dan pendidikandiatara lain psikolog dan ilmuwan psikologi bertanggung jawab untuk memastika pelatihan dan pendidikan yang diberikan adalah sesuia dengan teori yang relvan, benar dan tepat. Selain itu psikolog dan ilmuwan psikologi juga harus memastikan melakukan informed consent sebelum pelatihan dan pendidikan, hal ini dapat tidak dilakukan apabila merupakan kegiatan dari pemerintahjan ataupiun kegiatan rutin sebuah instansi seperti untuk kenaikan pangkat. Selain dari itu keakraban seksual yang tidak boleh terjadi juga dibahas dalam bab ini.


Posting Komentar untuk "Pendidikan dan Pelatihan yang Diperlukan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi"