Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Biaya dan Layanan Psikologi, Iklan dan Pernyataan Publik Psikologi

Biaya dan Layanan Psikologi, Iklan dan Pernyataan Publik Psikologi - Artikel kali ini akan menjelaskan bab enam dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang iklan dan pernyataan publik. Modul ini juga menjelaskan pasal 33-36 mengenai biaya dan layanan psikologi.

Bab enam dari kode etik psikologi Indonesia pasal 28-32 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai kerahasiaan rekam dan hasil pemeriksaan psikologi yaitu:
  • Pertanggung jawaban 
  • Keterlibatan pihak lain terkait pernyatan publik 
  • Deskripsi program pendidikan non gelar 
  • Pernyataan melalui media 
  • Iklan diri yang berlebihan 
Biaya dan Layanan Psikologi, Iklan dan Pernyataan Publik Psikologi_
image source: www.whyislam.org
baca juga: Pendidikan dan Pelatihan yang Diperlukan Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

Pasal 28: Pertanggung Jawaban

Iklan dan Pernyataan publik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berhubungan dengan:
Jasa

Produk atau publikasi profesional Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi di bidang psikologi mencakup:
  1. Iklan yang dibayar atau tidak dibayar
  2. Brosur, barang cetakan
  3. Daftar direktori
  4. Resume pribadi atau curriculum vitae
  5. Wawancara atau komentar yang dimuat dalam media
  6. Pernyataan dalam buku
  7. Hasil seminar, lokakarya
  8. Pertemuan ilmiah 
  9. Kuliah
  10. Presentasi lisan di depan publik, dan materi-materi lain yang diterbitkan. 

Dalam hal ini psikolog dan ilmuwan psikologi bertanggung jawab untuk memberikan pernyataan publik yang benar dan tidak menimbulkan salah tafsir. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan iklan dan pernyataan publik:
  • Disampaikan dengan bijaksana, jujur, hati hati dan teliti
  • Mengutamakan kepentingan umum
  • Berpedoman pada dasar ilmiah

Selain dari itu, seorang psikolog dan ilmuwan psikologi harus menuliskan gelar atau mencantumkan identitas keahlian pada karya psikologi, dapat juga mencantumkan sebutan psikolog sesuai dengan sertifikat yang diperoleh.

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi tidak dapat melakukan penipuan atau memberikan keterangan palsu mengenai:
  • Gelar akademik/ijazah
  • Gelar profesi
  • Pelatihan, pengalaman atau kompetensi yang dimiliki 
  • Izin Praktik dan Keahlian 
  • Kerjasama institusional atau asosiasi 
  • Jasa atau praktik psikologi yang diberikan
  • Konsep dasar ilmiah, atau hasil dan tingkat keberhasilan jasa layanan 
  • Biaya
  • Orang-orang atau organisasi dengan siapa bekerjasama
  • Publikasi atau hasil penelitian

Pasal 29: Keterlibatan pihak lain terkait pernyataan publik

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait keterlibatan pihak lain dalam pernyatann publik yaitu:

1. Tanggung jawab utama pada psikolog bukan pada orang lain yang terlibat dalam pernyataan public
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang melibatkan orang atau pihak lain untuk men-ciptakan atau menempatkan pernyataan publik yang mempromosikan praktek profe-sional, hasil penelitian atau aktivitas yang ber-sangkutan, tanggung jawab profesional atas pernyataan tersebut tetap berada di tangan Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi.

2. Menjaga terjadinya penipuan oleh pihak lain dan bertanggung jawab untuk menjelaskan kebenaran apabila terjadinya penipuan oleh pihak lain yang terkait dalam pernyataan public
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha mencegah orang atau pihak lain yang dapat mereka kendalikan, seperti lembaga tempat bekerja, sponsor, penerbit, atau pengelola media dari membuat pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penipuan berkenaan dengan jasa layanan psikologi. Bila mengetahui adanya pernyataan yang tergolong penipuan atau pemalsuan terhadap karya mereka yang dilakukan orang lain, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha untuk menjelaskan kebenarannya.

3. Tidak memberikan kompensasi bagi orang media sebagai imbalan dari publikasi
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak memberikan kompensasi pada karyawan pers, baik cetak maupun elektronik atau media komunikasi lainnya sebagai imbalan untuk publikasi pernyataannya dalam berita.

Pasal 30: Deskriptif Pekerjaan Non Gelar

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab atas pengumuman, katalog, brosur atau iklan, seminar atau program non gelar yang dilakukannya. Psikolog dan/ atau Ilmuwan Psikologi memastikan bahwa hal yang diberitakan tersebut menggambarkan secara akurat tentang tujuan, ke-mampuan tentang pelatih, instruktur, supervisor dan biaya yang terkait.

Pasal 31: Pernyataan Melalui Media

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dalam hal memberikan pernyataan kepada media. Adapaun yang termasuk media dalam hal ini adalah segala bentuk media cetak maupun tidak tidak, on line, radio dan juga televisi. Berikut hal hal yang perlu diperhatikan:
  • Konsisten terhadap kode etik.
  • Berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep praktik psikologi yang tepat.
  • Berdasar pada asas praduga tak bersalah
  • Telah mempertimbangkan batasan kera-hasiaan sesuai dengan pasal 24 buku kode etik ini
  • Pernyataan melalui media terkait dengan bidang psikologi forensik terdapat dalam pasal 61 buku kode etik ini.

Pasal 32: Iklan Diri yang Berlebihan

Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah tidak berlebihan dalam mengiklankan diri. Kode etik psikologi Indonesia pasal 32 ini menjelaskan, hendaklah setiap pikolog dan ilmuwan psikologi bersikap jujur, bijaksana dan tidak berlebihan dalam mengiklankan diri, karena hal ini dapat menimbulkan salah penafsiran bagi pengguna pelayanan psikologi atau pun masyarakat luas

Contoh kasus
Seorang psikolog atau ilmuwan psikologi ingin membuka jasa konsultasi dan pelayan psikologi. Oleh karena itu dia melakukan serangkaian kegiatan marketing dan promosi terhadap klinik barunya tersebut termasuk iklan tertulis, iklan di radio dan ikut serta dalam acara acara publik. Dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus ia perhatikan yaitu:
  • Dalam hal mengiklankan diri seorang psikolog hendaklah berkata jujur,bijaksana tidak mejelekkan rekan se profesi dan dapat mempertanggung jawabkan kebenaran ucapannya 
  • Apabila ada pihak lain yang terlibat dalam membuat pernyataan publik mengenai pelayanan psikologi yang ia berikan dalam rangka promosi dirinya hendaklah seorang psikolog tetap menjadi penanggung jawab utam buka pihak lain yang terkait. Psikolog juga perlu memastikan tidak adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Serta psikolog juga harus memastikan tidak melakukan kegiatan sogok untuk membuat orang lain memberikan pernyataan palsu mengenai pelayan psikologi yang diberikan seorang psikolog dalam rangka promosi dirinya 
  • Seorang psikolog juga hendaklah menjelaskan secara jelas dan terperinci jenis jenis training yang ia dapatkan diluar gelar psikolog. Kejujuran amat lah penting. Apabila seorang psikolog memalsukan sertifikat training dalam rangka promosi diri dan terlihat hebat maka sesungguhnya ia sudah melanggar kode etik psikologi 
  • Dalam rangka promosi diri dan mengiklan kan diri melalui media seorang psikolog perlu memastikan bahwasanya apa yang disampaikan sesuia dengan kode etik danp prinsip prinsip yang ada pad kode etik 
  • Seorang psikolog hendaklah tidak berlebihan dalam mengiklankan diri karena hal ini dapat memberikan dampak buruk berupa salah tafsir dari pengguna layanan psikologi ataupun masyarakat umum 

Biaya dan Layanan Psikologi: pasal 33-36

Bab ini menjelaskan mengenai:
  1. Penjelasan biaya dan batasan, 
  2. Rujukan dan biaya, 
  3. Keakuratan data rujukan kepada sumber dana 
  4. Ppertukaran /barter. 

Pasal 33 membahas tentang biaya dan batasan, adapun poin poin penting yang dibahas dalam paal ini adalah:
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi hendak lah menjelaskan kewajiban dan hal dari pengguna layanan psikologi, serta menjelaska secara rinci biaya yang dikenakan sesuia dengan kompetensi dan sesuia dengan standar biaya jasa layanan psikologi. 
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi berhak mendapatkan bayaran dari jasa pelayan psikologi yang diberikan.Psikolog dapat mendapatkan bantuan hukum apabila pengguna jasa psikologi tidak melakukan pembayaran. Penyelesaian masalah sebelum jalur hukum diambil juga sangat dianjurkan. 
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi tidak dibenarkan menahan laporan hasil pemeriksaan psikologi untuk penanganan darurat hanya dikarenakan belum dibayarnya jasa pelayanan psikologi 
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi tidak dapat memberikan pelayana psikologi yang melanggar kode etik dan tidak dapat menerima imbalan untuk pelayanan yang demikian 
  • Psikolog dan ilmuwan psikologi dianjurkan untuk memebrikan pelayan sukarela sebagai wujub pengandian masyarakat, dengan tetap menjujung tinggi profesionalitas. 

Rujukan dan Biaya: Pasal 34

Pasal 34 ini menjelaskan tentang rujukan dan biaya. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan adalah:
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi membagi imbalan dengan profesional lain, atasan atau bawahan, pembayaran terhadap masing-masing harus berdasarkan layanan yang diberikan dan sudah diatur sebelum pelaksanaan layanan psikologi dilakukan.

Keakuratan data dan laporan Kepada Pembayar atau Sumber Dana: Pasal 35

Pasal ini menjelaskan kewajiban psikolog dan ilmuwan psikologi untu memastikan ke akuratan data dan laporan kepada pembayar ataupun sumber dana dari pelayanan jas psikologi.

Pertukaran: Pasal 36

Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat menerima benda atau imbalan non uang dari pengguna layanan psikologi sebagai imbalan atas pelayanan psikologi yang diberikan hanya jika tidak bertentangan dengan kode etik dan pengaturan yang dihasilkan tidak eksploitatif.

Kesimpulan

Bab ini menjelaskan tentang iklan dan pernyataan publik. Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi perlu bertanggung jawab terhadap segala iklan diri dan pernyataan public yang ia lakukan, hendaklah melakukannya dengan jujur dan bijaksana. Seorang psikolog juga perlu memastikan pihak lain yang terlibat dalam iklan dan pernyataan publik yang ia nyatakan tidak melakuka penipuan. Seorang psikolog juga perlu memastikan iklan diri tidak terlalu berlebihan dan selalu menjelaskan dengan jujur semua training yang diterima diluar gelar psokolog nya. Bab ini juga menjelaskan mengenai biaya layanan psikologi, batasan dan perencanaan dari sumber dana serta membahas rujukan dan biaya serta pasal diperbolehkan nya system barter atau perturan sebagai imbalan dari jas psikologi selagi tidak menyebabkan eskpoitasi.


Posting Komentar untuk "Biaya dan Layanan Psikologi, Iklan dan Pernyataan Publik Psikologi"

Klik link dibawah ini untuk mengunduh artikel: