Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Hukum Forensik dan Pemberian Saksi Wewenang

Pedoman Hukum Forensik dan Pemberian Saksi Wewenang - Artikel ini akan menjelaskan bab sepuluh dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang forensik.

Bab sembilan dari kode etik psikologi Indonesia pasal 56-61 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai forensik:
  • Hukum dan komitment terhadap kode etik 
  • Kompetensi 
  • Tanggung jawab dan wewenang hak 
  • Pernytaan sebagai saksi atau saksi ahli 
  • Peran majemuk atau professional psikolog dan ilmuwan psikologi 
  • Pernyataan dengan media terkait dengan psikologi forensik 

Pedoman Hukum Forensik dan Pemberian Saksi Wewenang_
image source: www.spj.org
baca juga: Penelitian dan Publikasi dalam Kode Etik Psikologi

Pasal 56: Hukum dan Komitmen Terhadap Kode Etik

Pasal ini menjelaskan pedoman umum terkait hukum dan komitment terhadap kode etik terkait dengan hal hal forensik:

1. Definisi forensik
Psikologi forensik adalah bidang psikologi yang berkaitan dan/atau diaplikasikan dalam bidang hukum, khususnya peradilan pidana

2. Tugas psikolog forensik
Adapun yang menjadi tugas dan kegiatan yang dilakukan oleh psikolog forensik;

a. Membuat penelitian
melakukan kajian/ penelitian yang terkait dengan aspek-aspek psikologis manusia dalam proses hukum, khususnya peradilan pidana.

b. Memberikan bantuan profesional
memberikan bantuan profesional psikologi berkaitan dengan permasalahan hukum, khususnya peradilan pidana.

3. Komitmen yang harus dimiliki:
  • Kompetensi yang sesuia
  • Memahami hukum di Indonesia dan impl;ikasinya terhadap tanggung jawab, wewenang dan hak psikolog forensik

4. Menangani konflik
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menya-dari adanya kemungkinan konflik antara kebutuhan untuk menyampaikan informasi dan pendapat, dengan keharusan mengikuti hukum yang ditetapkan sesuai sistem hukum yang berlaku. Psikolog dan/atau ilmuwan Psikologi berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukkan komitmen terhadap kode etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik ini dalam cara-cara yang dapat diterima

Pasal 57: Kompetensi

Pasal ini menjelaskan berbagai hal terkait kompetensi seorang psikolog dan ilmuwan psikologi forensik antara lain:
1. Definisi praktik psikolog forensik
  • Menangani pemeriksaan psikologi pada individu yang terlibat kasus hukum atau terpidana 
2. Kompetensi psikolog forensik
  • Memahami piskologi forensic
  • Memahami system hukum di Indonesia 
3. Ruang lingkup psikolog forensik
  • Asesmen
  • Evaluasi psikologis
  • Penegakan diagnosa 
  • Konsultasi dan terapi psikologi 
  • Intervensi psikologi dalam kaitannya dengan proses hukum (misalnya evaluasi psikologis bagi pelaku atau korban criminal
  • Sebagai saksi ahli, 
  • Evaluasi kompetensi untuk hak pengasuhan anak
  • Program asesmen
  • Konsultasi dan terapi di lembaga pemasyarakatan) hanya dapat dilakukan oleh psikolog. 
4. Memiliki kompetensi untuk melakukan penelitian forensik

Pasal 58:Kewajiban dan Wwenang

Pasal ini menjelaskan kewajiban dan wewenang yang dimiliki oleh psikolog forensik . Adapun yang termasuk kewajiban dari psikolog forensic adalah:

1. Membantu proses peradilan pidana sesuai azas profesionalitas
Adapun yang menjadi wewenang dari psikolog forensic antara lain:

2. Memberikan laporan tertulis atau lisan mengenai hasil penemuan forensic

3. Membuat pernyataan karakter psikologi seseorang, hanya sesudah ia melakukan pemeriksaan terhadap pribadi bersangkutan sesuai standar prosedur pemeriksaan psikologi, untuk mendukung pernyataan atau kesimpulannya. Bila tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh karena keadaan tidak memungkinkan, Psikolog menjelaskan keterbatasan yang ada, serta melakukan langkah-langkah untuk membatasi implikasi dari kesimpulan atau rekomendasi yang dibuatnya.

Adapun yang menjadi hak dari psikolog forensik adalah:
  • Mendapatkan perlindungan dari HIMPSI apabila terlibat masalah yang terkait dengan hukum, apabila ia sudah menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan profesionalitas.

Pasal 59: pernyataan sebagai saksi atau saksi ahli

Adapun hal hal ynag terkait dengan pernyataan saksi dan saksi ahli adalah:

1. Memberikan kesaksian untuk menegakkan keadilan berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik yang sesuai prosedur
2. Berpegang teguh pada kode etik apabila terjadi konflik
Bila kemungkinan terjadi konflik antara ke-butuhan untuk menyampaikan pendapat dan keharusan mengikuti aturan hukum yang di-tetapkan dalam kasus di pengadilan, psikolog berusaha menyelesaikan konflik ini dengan menunjukkan komitmen terhadap Kode Etik dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi konflik dengan cara-cara yang bisa diterima.
3. Ketentuan apabila lebih dari satu saksi ahli psokolog
Bila kemungkinan ada lebih dari satu saksi atau saksi ahli psikolog, maka psikolog tersebut harus memegang teguh prinsip hubungan profesional sesuai dengan pasal 19 buku kode etik ini.
4. Ketentuan dalam memberikan kesaksian
Adapun beberapa ketentuan dalam memberikan kesaksian antara lain:
  1. Melakukan pemeriksaan ejauh yang diizinkan
  2. Bersikap professional dalam memberikan pandangan
  3. Menghindari terjadinya konflik antar berbagai pihak

5. Apabila terjadi konflik sesama psikolog dalam pemberian saksi
Psikolog dapat meminta bantuan HIMPSI untuk menyelesaikan masalah dengan melakukan pemeriksaan psikologi sesuia standard dan kaedah ilmiah

6. HIMPSI dapat meminta pendapat dari ikatan profesi lain yang kompeten untuk menyelesaikan konflik antara psikolog forensic.

Pasal 60: Peran Majemuk dan Professional Psikolog dan Ilmuwan Psikologi

Pasal ini menjelaskan mengenai hubungan majemuk dan professional. Para psikolog forensic hendaklah menghindari adanya hubungan yang majemuk.

Bila peran majemuk terpaksa dilakukan kejelasan masing-masing peran harus ditegaskan sejak awal dan tetap berpegang teguh pada azas pro-fesionalitas, obyektivitas serta mencegah dan meminimalkan kesalahpahaman.

Hal-hal yang harus diperhatikan bila peran majemuk terpaksa dilakukan:

(1) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi meng-hindar untuk melakukan peran majemuk dalam hal forensik, apalagi yang dapat menimbulkan konflik. Bila peran majemuk terpaksa dilakukan, misalnya sebagai konsultan atau ahli serta menjadi saksi di pengadilan, kejelasan masing-masing peran harus ditegaskan sejak awal bagi Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi, serta pihak-pihak terkait, untuk mempertahankan profesionalitas dan objektivitas, serta mencegah dan meminimalkan kesalahpahaman pihak-pihak lain sehubungan dengan peran ma-jemuknya.

(2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang menjalin hubungan profesional sebelumnya dengan orang yang menjalani pemeriksaan tidak terhalangi untuk memberi kesaksian, atau menyampaikan pendapatnya selaku saksi ahli yang melakukan pemeriksaan, sejauh diijinkan oleh aturan hukum yang berlaku. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus tetap dapat bersikap profesional dalam memberikan pan-dangan serta menjaga atau meminimalkan terjadinya konflik antara berbagai pihak.

(3) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai kewajiban untuk memahami dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan kode etik dan pene-rapannya. Kurang dipahaminya kode etik tidak dapat menjadi alasan untuk mempertahankan diri ketika melakukan kesalahan atau pelanggaran

Pasal 61:

Psikolog dan/atau ilmuwan psikologi yang me-lakukan layanan psikologi dapat memberikan pernyataan pada publik melalui media dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

a) Hanya psikolog yang melakukan pe-meriksaan psikologi terhadap kasus hukum yang ditanganinya yang dapat memberikan pernyataan di media tentang kasus tesebut.

b) Psikolog dapat membuat pernyataan di media tentang suatu gejala yang terjadi di masyarakat. Jika ia tidak melakukan pemeriksaan psikologis maka hal ini harus dinyatakan pada media dan pernyataan yang disampaikan bersifat umum dan didasarkan pada kaidah prinsip psikologi sesuai dengan teori dan/atau aliran yang diikuti. Pernyataan di media harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, hak subjek yang diperiksa (seperti azas praduga tak bersalah pada pemeriksaan psikologis pelaku, atau hak untuk tidak dipublikasikan), dan telah mempertimbangkan batasan kerahasiaan sesuai dengan pasal 24 buku Kode Etik ini.


Posting Komentar untuk "Pedoman Hukum Forensik dan Pemberian Saksi Wewenang"

Klik link dibawah ini untuk mengunduh artikel: