Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penelitian dan Publikasi dalam Kode Etik Psikologi

Penelitian dan Publikasi dalam Kode Etik Psikologi - Artikel ini menjelaskan bab sembilan dari kode etik psikologi Indonesia. Bab ini berisikan tentang penelitian dan publikasi.

Bab sembilan dari kode etik psikologi Indonesia pasal 45-55 menjelaskan mengenai berbagai hal mengenai penilitian dan publikasi yaitu:
  • Pedoman umum 
  • Batasan kewenangan dan tanggung jawab 
  • Aturan dan izin penelitian 
  • Partisipan penilitian 
  • Informed consent dalam penilitian 
  • Pengelabuan/manipulasi dalam penelitian 
  • Penjelasan singkat/debriefing 
  • Penggunaan hewan untuk penilitian 
  • Pelaporan dan publikasi hasil penilitian 
  • Berbagi data untuk kepentingan professional 
  • Penghargaan dan pemanfaatan karya cipta pihak lain 

Penelitian dan Publikasi dalam Kode Etik Psikologi_
image source: theweekinethics.wordpress.com
baca juga: Biaya dan Layanan Psikologi, Iklan dan Pernyataan Publik Psikologi

Pasal 45: pedoman umum

Adapun hal hal yang dijelaskan dalam pedoman umum penilitian dan publikasi adalah:

1. Definisi penilitian
Penelitian adalah suatu rangkaian proses secara sistematis berdasar pengetahuan yang bertujuan memperoleh fakta dan/atau me-nguji teori dan/atau menguji intervensi yang menggunakan metode ilmiah dengan cara mengumpulkan, mencatat dan menganalisis data.

2. Langkah-langkah dalam penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam melaksanakan penelitian diawali dengan menyusun dan menuliskan rencana penelitian sedemikian rupa dalam proposal dan protokol penelitian sehingga dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan. Psiko-log dan/atau Ilmuwan Psikologi membuat desain penelitian, melaksanakan, melaporkan hasilnya yang disusun sesuai dengan standar atau kompetensi ilmiah dan etika penelitian.

Pasal 46: Batasan Tanggung Jawab dan Kewenangan

Pasal ini menjelaskan batasan,tanggung jawab dan wewenang seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dalam hala penilitian dan publikasi. Adapun hal hal yang terkait dengan batasan wewenang antaralain:

1.Memahami batasan wewenang anggota tim dalam penelitian
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi me-mahami batasan kemampuan dan ke-wenangan masing-masing anggota Tim yang terlibat dalam penelitian tersebut

2. Dapat berkonsultasi dengan pihak yang lebih ahli dalam hal tertentu
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang lebih ahli di bidang penelitian yang sedang dilakukan sebagai bagian dari proses implementasi penelitian. Konsultasi yang dimaksud dapat meliputi yang berkaitan dengan kompetensi dan kewenangan misalnya badan-badan resmi pemerintah dan swasta, organisasi profesi lain, komite khusus, kelompok sejawat, kelompok seminat, atau melalui mekanisme lain.

Adapun yang termasuk tanggung jawan seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dalam penilitian dan publikasi adalah:
  1. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi bertanggungjawab atas pelaksanaan dan hasil penelitian yang dilakukan. 
  2. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi memberi perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan partisipan penelitian atau pihak-pihak lain terkait, termasuk kese-jahteraan hewan yang digunakan dalam penelitian.

Pasal 47: Aturan dan Izin Penelitian

Adapun hal hal yang harus diperhatikan terkait izin dan aturan dalam penilitian yang harus diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi adalah:

1. Mendapatkan izin penilitian dari instansi terkait
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memenuhi aturan profesional dan ketentuan yang berlaku, baik dalam perencanaan, pelak-sanaan dan penulisan publikasi penelitian. Dalam hal ini termasuk izin penelitian dari instansi terkait dan dari pemangku wewenang dari wilayah dan badan setempat yang menjadi lokasi.

2. Memberikan informasi yang akurat untuk mendapatkan izin dan melakukan kegiatan sesuai dengan protokol
Jika persetujuan lembaga, komite riset atau instansi lain terkait dibutuhkan, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberikan informasi akurat mengenai rancangan pe-nelitian sesuai dengan protokol penelitian dan memulai penelitian setelah memperoleh per-setujuan.

Pasal 48: Partisipan Penelitian

Adapun hal hal yang perlu diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam melakuka penilitian dan publikasi terkait partisipan dalam penelitian adalah:
  1. Melindungi partisipan dari dampak buruk karena ketika dan sesusah mengikuti penelitian
  2. Memastikan interaksi hanya terjadi dalam kontek penelitian, apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik seperti apabila terjadinya pelecehan dan juga exploitasi
  3. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi harus memberi kesempatan adanya pilihan kegiatan lain kepada partisipan mahasiswa, peserta pendidikan, anak buah/bawahan, orang yang sedang menjalani pemeriksaan psikologi bila ingin tidak terlibat/mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam penelitian yang menjadi bagian dari suatu proses yang diwajibkan dan dapat dipergunakan untuk memperoleh kredit tambahan.

Pasal 49: Informed Consent dalam Penelitian

Sebelum penelitian dilakukan, seorang psikolog dan ilmuwan psikologi harus menjelaskan kepada calon partisipan hal hal terkait penelitian dengan menggunakan bahasa yang sederhana sehingga dapat dipahami oleh partsipan. Dan partisipan pun harus diminta kesediannya untuk ikut serta dalam penelitian, setelah mendengarkan penjelasan dari psikolog dan ilmuwan psikologi partisipan dapat mengundurkan diri apabila merasa tidak bersedia mengikuti penelitian tersebut. Hal ini lah yang disebut sebagai menyampaikan informed consent kepada partisipan penelitian.

Pasal ini secara garis besar menjelaskan:
  • Informed consent penelitian
  • Informed consent perekaman
  • Pengabaian informed consnet

Adapun hal hal yang perlu disampaikan dalam menyampaikan informed consent penelitian adalah:

1. Tujuan penelitian, jangka waktu dan prosedur, antisipasi dari keikutsertaan, yang bila diketahui mungkin dapat mempengaruhi kesediaan untuk berpartisipasi, seperti risiko yang mungkin timbul, ketidaknyamanan, atau efek sebaliknya; keuntungan yang mungkin diperoleh dari penelitian; hak untuk menarik diri dari keikutsertaan dan mengundurkan diri dari penelitian setelah penelitian dimulai, konsekuensi yang mungkin timbul dari penarikan dan pengunduran diri; keterbatasan ke-rahasiaan; insentif untuk partisipan; dan siapa yang dapat dihubungi untuk mem-peroleh informasi lebih lanjut.

2. Jika partisipan penelitian tidak dapat membuat persetujuan karena keterbatasan atau kondisi khusus, Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi melakukan upaya memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang yang mewakili partisipan, atau melakukan upaya lain seperti diatur oleh aturan yang berlaku.

3. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi yang mengadakan penelitian intervensi dan/atau eksperimen, di awal penelitian menjelaskan pada partisipan tentang perlakuan yang akan dilaksanakan; pelayanan yang tersedia bagi partisipan; alternatif penanganan yang tersedia apabila individu menarik diri selama proses penelitian; dan kompensasi atau biaya keuangan untuk berpartisipasi; termasuk pengembalian uang dan hal-hal lain terkait bila memang ada ketika menawarkan kesediaan partisipan dalam penelitian.

4. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berusaha menghindari penggunaan segala bentuk pemaksaan termasuk daya tarik yang berlebihan agar partisipan ikut serta dalam penelitian. Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi menjelaskan sifat dari pe-nelitian tersebut, berikut risiko, kewajiban dan keterbatasannya.

Adapun hal hal yang dibahas terkait informed consent perekaman adalah:
  1. Psikolog dan ilmuwan psikologi sebelum mengambil data, gambar atau perekaman hendaklah mendapatkan izin tertulis dari partisipan penelitian
  2. Izin tertulis tidak diperlukan apabila metode penelitian adalah observasi secara natural dan hendaklah memastikan partisipan tidak mendapatkan dampak buruk dari observasi tersebut
  3. Apabila diperlukannya perekaman secara sembunyi, psikolog dan ilmuwan psikologi tetap harus memastikan partisipan terlindungi dari dampak buruk dan memberikan penjelasan (debriefing) sebelum melakukan penelitian

Selanjut adalah penjelasan mengenai pengabaian informed consent. Seorang psikolog dan ilmuwan psikologi dapat mengabaikan informed consent apabila penelitian tidak memberikan resiko dan dampak buruk pada partisipan.

Penelitian yang tidak harus memerlukan persetujuan partisipan antara lain adalah:
  • Penyebaran kuesioner anonim; 
  • Observasi alamiah; 
  • Penelitian arsip; 

yang ke semuanya tidak akan menempatkan partisipan dalam resiko pemberian tanggung jawab hukum atas tindakan kriminal atau perdata, resiko keuangan, kepegawaian atau reputasi nama baik dan kerahasiaan.

Pasal 50: Manipulasi dalam Penelitian

Seorang psikolog atau ilmuwan psikologi tidak dibenarkan melakukan manipulasi dalam penelitian. Pasal 50 membahas apa yang perlu diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam hala pengelabuan/manipulasi:
Psikolog dan ilmuwan psikologi tidak dibenarkan melakukan manipulasi atau menutupi informasi seperti:
  • Kemungkinan cedar fisik
  • Kemungkinan mengalami hal yang tidak menyenangkan
  • Kemungkinan merasakan emosi yang negative 
  • Manipulasi hanya dibenarkan dilakukan apabila ada alasan ilmiah. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan: 
  • Tidak ada cara lain yang lebih efektif selain melakukan manipulasi
  • Untuk tujuan pendidikan atau pengembangan ilmu pengetahuan
  • Partisipan harus diberikan penjelasan mnegnai manipulasi yang akan diberikan

Pasal 51: Penjelasan Singkat (Debriefing)

Psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah memberikan debriefing (penjelasan singkat) megenai penelitian kepada partisipan. Adapun hal hal yang perlu diperhatikan terkait debriefing ini adalah:
  • Wajib memberikan penjelasan singkat terkait data,hasil dan kesimpulan penelitian setelah pengambilan data dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, sehingga dapat meluruskan persepsi yang keliru apabila ada 
  • Mengambil langkah yang tepat untuk penundaan/penahanan informasi singkat tersebut apabila debriefinf memebrikan dampak buruk terhdap nilai nilai ilmiah dan kemanusian 
  • Debriefing dapat ditiadakan jika pada saat awal penilitian sudah diberikan informasi yang lengkap mengenai penelitian kepada partisipan 
  • Jika terjadi dampak buruk, psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah segera mengambil langkah langkah untuk mengurangi dampak buruk tersebut. 

Pasal 52: Penggunaan Hewan untuk Penilitian

Hal hal yang harus diperhatikan dalam penelitian menggunakan hewan adalah:
  1. Penelitian terhadap hewan harus dilakukan dengan meminimalkan rasa sakit dan menghindari mencederai hewan, dan juga dilakukan oleh psikolog yang kompeten dalam bidang itu 
  2. Prosedur yang menyakiti hewan dapat digunakan apabila tidak ada aternatif lain dan dibenarkan secara ilmiah 
  3. Apabila pembehdahan diperlukan prosedur bius harus dilaksanakan dengan benar guna mengurangi rasa sakit 
  4. Apabila harus mengahiri nyawa hewan harus dilakuka segera 

Pasal 53: Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian

Terkait pelaporan dan publikasi hasi penenlitian psikolog dan ilmuwan psikologi hendaklah memperhatikan hal berikut:
  1. Tidak merekayasa data 
  2. Apabila terjadi kesalah hendalah melakukan: pembetulan, penarikan kembali,atau memberikan catatan kesalahan cetak atau penulisan 
  3. Tidak mempublikasi data asli yang sudah pernah dipublikasi sebelumnya, jika itu dilakukan hendaklah diberikan penjelasan terhadap publikasi yang terdalu 

Pasal 54: Berbagi Data untuk Kepentingan Profesional

Terkait hal berbagi data untuk kepentingan professional adapun hal yang perlu diperhatikan adalah:
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak menyembunyikan data yang mendasari kesim-pulannya setelah hasil penelitian diterbitkan.
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat memberikan data dari hasil penelitian yang telah dipublikasikan bila ada sejawat atau profesional lain yang memiliki kompetensi sama, dan memerlukannya sebagai data tambahan untuk menguatkan pembuktiannya melalui analisis ulang, atau memakai data tersebut sebagai landasan pekerjaannya. 
  • Ketentuan pada ayat (2) tersebut tidak berlaku jika hak hukum individu yang menyangkut kepemilikan data melarang penyebarluasannya. Untuk kepentingan ini, sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut wajib mengajukan persetujuan tertulis sebelumnya. Profesional/sejawat lain yang memerlukan data penelitian tersebut wajib melindungi kerahasiaan partisipan penelitian, dan mem-perhatikan hak legal pemilik data. 
  • Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dapat meminta sejawat atau profesional lain yang memerlukan data tersebut untuk ikut bertanggung jawab atas biaya terkait dengan penyediaan informasi. 

Pasal 55: Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain

Adapun yang perlu diperhatikan terkait penghargaab dan pemanfaatan karya cipta pihak lain adalah:
  • Menghargai karya cipta lain sesuia dengan undang undang yang berlaku 
  • Tidak dibenarkan melakukan plagiat dalam berbagai bentuk 
  • Tidak dibenarkan untuk menggadkan,memodifikasi karya orang lain tanpa mendapatkan izin dari penulis aslinya 
  • Kredit pubilaksi karya ilmiah harus dapat dipertanggungjawabkan 
  • Kontribusi minor dalam penelitian harus ditulis dalam publikasi 

Kesimpulan

Bab ini menjelaskan tentang penelitian dan publikasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam melakukan penilitian dan publikasi dijelaskan dalam modul ini anatara lain: aturan izin penelitian, manipulasi dalam penilitian, informed concent, debriefing, penghargaan karya cipta pihak lain dan juga terkait berbagi data denga professional lainnya.


Posting Komentar untuk "Penelitian dan Publikasi dalam Kode Etik Psikologi"