Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan Psikologi

Memahami Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan Psikologi - Artikel kali ini akan membahas tentang kerahasiaan data dan hasil pemeriksaan psikologi. Melalui artikel ini diharapkan mampu memahami kerahasiaan data dan hasil pemeriksaan psikologi.

Pasal 12 : Kerahasiaan data dan hasil pemeriksaan

12.1. Pencatatan dan Data

a) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga, memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dalam cara yang memungkinkan kepatuhan pada prasyarat yang ditetapkan oleh kode etik ini.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk memudahkan pemberian jasa mereka di kemudian hari oleh mereka sendiri atau oleh professional lainnya; serta guna memastikan pertanggungjawaban dan untuk memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.

c) Apabila Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai alasan untuk menduga bahwa catatan atau data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum, yang melibatkan penerima atau partisipan jasa mereka, maka Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi dalam rincian dan kualitas yang menunjukkan konsistensi seandainya nanti diteliti dengan cermat dalam forum hukum.

d) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menjaga kerahasiaan klien dalam urusan pencatatan, penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya, yang bisa dalam bentuk tertulis atau lainnya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.

Memahami Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan Psikologi_
image source: digest.bps.org.uk
baca juga: Interpretasi Hasil Tes Sesuai Ketentuan Kode Etik Psikologi

12.2. Kerahasiaan Data

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai jasa psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam rangka pemberian jasa/praktik psikologi hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut:

a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian jasa/praktik psikologi.

b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri klien atau pemakai jasa psikologi.

c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang bersangkutan tetap dirahasiakan.

12.2.1. Pembicaraan mengenai batasan kerahasiaan

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membicarakan dengan klien, baik perorangan maupun organisasi dengan siapa dia bekerja atau mempunyai hubungan kerja secara profesional, yang bisa menunjukkan tentang relevansi pembatasan dan kerahasiaan. Termasuk dalam hal ini adalah pembatasan yang bisa diterapkan untuk pelayanan perorangan/individu dan kelompok, misalnya pasangan suami isteri, terapi keluarga, atau terhadap perusahaan.

Pemanfaatan informasi yang diterima adalah semata-mata dalam kaitan tujuan pelayanan. Sejauh tidak merupakan kontraindikasi yang bisa diartikan sebagai pelanggaran, maka pembahasan mengenai kerahasiaan dapat dibicarakan dalam rangka pengembangan hubungan (proses) maupun pencapaian tujuan (penyelesaian masalah).

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mempunyai kewajiban utama untuk menjaga kerahasiaan yang menjadi hak klien yang ditanganinya dan menyadari bahwa kerahasiaan itu dilindungi oleh undang-undang, peraturan, atau dalam hubungan profesional dan ilmiah. Dalam pelaksanaan tugasnya mereka harus berusaha untuk tidak mengganggu kehidupan pribadi klien. Kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin. Dalam hal diperlukan laporan, maka Ilmuwan Psikologi dan Psikolog hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis, sebatas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membicarakan informasi rahasia dalam rangka memberikan konseling/konsultasi atau data klien (perorangan, organisasi, mahasiswa, peserta riset) dalam rangka tugasnya sebagai penyelia, hanya untuk tujuan ilmiah atau profesional. Pembicaraan hanya dilakukan dengan mereka yang secara jelas memang terlibat dalam permasalahan atau kepentingan tersebut.

Dalam menyusun rencana pencatatan, pemanfaatan, dan penyimpanan data, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog membuat tatacara pencatatan yang dapat menjaga kerahasiaan klien. Urusan pencatatan, pemanfaatan, penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data harus di bawah pengawasannya, yang bisa dalam bentuk tertulis atau lainnya. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menjaga dan memusnahkan catatan/data dengan memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik.

Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau tujuan lain, seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional, baik secara perorangan maupun organisasi; untuk memberikan konsultasi secara profesional; untuk melindungi klien dari masalah atau kesulitan. Pengungkapan rahasia tidak dilakukan untuk mendapatkan pembayaran dari layanan yang diberikannya.

Pengungkapan rahasia harus terbatas pada minimum yang mungkin diperlukan untuk dapat mencapai tujuan. Pengungkapan rahasia itu, baik sebagian atau seluruhnya, dilakukan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dengan persetujuan klien atau yang terkait, sejauh tidak dilarang oleh hukum.

Apabila Ilmuwan Psikologi dan Psikolog melakukan konsultasi antar sejawat, perlu diperhatikan hal berikut dalam rangka menjaga kerahasiaan. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi rahasia klien (peserta riset, atau pihak manapun yang menjadi kliennya), kecuali dengan izin klien yang bersangkutan atau pada situasi di mana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi. Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang bisa dikenali sebagai identitas pihak tertentu.

Seandainya data klien yang mendapat layanan jasa/praktik psikologi harus dimasukkan ke data dasar (database) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh klien (kalau sampai dia tahu bahwa data tersebut juga diketahui orang lain), maka Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi klien dari kemungkinan untuk bisa dikenali.

Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya bisa diakses. Kalau tidak bisa dihapuskan, maka sebelum Ilmuwan Psikologi dan Psikolog memindahkan atau melakukan transfer haruslah diusahakan untuk memperoleh persetujuan dari kliennya.

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak membuka kerahasiaan kliennya untuk keperluan penulisan, pengajaran, maupun pengungkapan di media, kecuali kalau ada alasan kuat untuk itu dan tidak bertentangan dengan hukum. Dalam pertemuan ilmiah atau perbincangan profesi yang menghadapkan Ilmuwan Psikologi dan Psikolog untuk mengemukakan data, harus diusahakan agar pengungkapan data tersebut dilakukan tanpa mengungkapkan identitas, yang bisa dikenali sebagai seseorang atau institusi yang mungkin bisa ditafsirkan oleh siapapun sebagai identitas diri yang jelas ketika hal itu diperbincangkan.

12.2.2. Melindungi data atau catatan yang tergolong rahasia.

Sejak awal Ilmuwan Psikologi dan Psikolog sudah merencanakan agar data yang dimilikinya terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, atau tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya.

Pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klasifikasi rahasia, harus disadari Ilmuwan Psikologi dan Psikolog bahwa penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal. Untuk itu Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengambil tanggung jawab dan mencarikan perlindungan hukum agar data tersebut tersedia dalam kaitan dengan kepentingan klien, baik untuk klien pribadi maupun organisasi, peserta riset, atau lainnya.

Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi ini juga mencakup data klien yang seharusnya tidak dikenai pemotongan pajak karena kliennya tidak membayar dalam bentuk uang tunai. Ilmuwan psikologi atau psikolog mungkin tidak punya catatan karena untuk tidak dikenai pemotongan pajak bagi klien yang ditolongnya tanpa pembayaran. Dalam hal ini bisa saja mengikuti aturan lainnya sesuai hukum yang berlaku.

Pasal 23
REKAM PSIKOLOGI

Jenis Rekam Psikologi adalah rekam psikologi lengkap dan rekam psikologi terbatas.

(1) Rekam Psikologi Lengkap

a) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membuat, menyimpan (mengarsipkan), menjaga, memberikan catatan dan data yang berhubungan dengan penelitian, praktik, dan karya lain sesuai dengan hukum yang berlaku dan dalam cara yang sesuai dengan ketentuan Kode Etik Psikologi Indonesia.

b) Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog membuat dokumentasi atas karya profesional dan ilmiah mereka untuk:

i. memudahkan pengguna layanan psikologi mereka dikemudian hari baik oleh mereka sendiri atau oleh profesional lainnya

ii. bukti pertanggung-jawaban telah dilakukannya pemeriksaan psikologi

iii. memenuhi prasyarat yang ditetapkan oleh institusi ataupun hukum.

c) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjaga kerahasiaan klien dalam hal pencatatan, penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan catatan/data di bawah pengawasannya.

d) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menjaga dan memusnahkan catatan dan data, dengan memperhatikan kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan pelaksanaan kode etik ini.

e) Apabila Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi mempunyai dugaan kuat bahwa catatan atau data mengenai jasa profesional mereka akan digunakan untuk keperluan hukum yang melibatkan penerima atau partisipan layanan psikologi mereka, maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan dokumentasi yang telah dibuatnya secara rinci, berkualitas dan konsisten, seandainya diperlukan penelitian dengan cermat dalam forum hukum.

f) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi yang melakukan pemeriksaan layanan psikologi terhadap seseorang dan menyimpan hasil pemeriksaan psikologinya dalam arsip sesuai dengan ketentuan, karena sesuatu hal tidak memungkinkan lagi menyimpan data tersebut, maka demi kerahasiaan pengguna layanan psikologi, sebelumnya Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi menyiapkan pemindahan tempat atau pemberian kekuasaan pada sejawat lain terhadap data hasil pemeriksaan psikologi tersebut dengan tetap menjaga kerahasiaannya. Pelaksanaan dalam hal ini harus di bawah pengawasannya, yang dapat dalam bentuk tertulis atau lainnya.

(2) Rekam Psikologis untuk Kepentingan Khusus

a) Laporan pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus hanya dapat diberikan kepada personal atau organisasi yang membutuhkan dan berorientasi untuk kepentingan atau kesejahteraan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.

b) Laporan Pemeriksaan Psikologi untuk kepentingan khusus dibuat sesuai dengan kebutuhan dan tetap mempertimbangkan unsur-unsur ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan orang yang mengalami pemeriksaan psikologi.

Pasal 24
MEMPERTAHANKAN KERAHASIAAN DATA

Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang yang menjalani pemeriksaan psikologi yang diperoleh Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut.

a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.

b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.

c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna layanan psikologi, profesi, dan akademisi. Dalam kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap dijaga kerahasiaannya.

Seandainya data orang yang menjalani layanan jasa dan atau praktik psikologi harus dimasukkan ke data dasar (data base) atau sistem pencatatan yang dapat diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.

Pasal 25
MENDISKUSIKAN BATASAN KERAHASIAAN DATA KEPADA PENGGUNA JASA DAN ATAU PRAKTIK PSIKOLOGI

(1) Materi Diskusi

a) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi membicarakan informasi kerahasian data dalam rangka memberikan konseling dan atau konsultasi kepada pengguna layanan psikologi (perorangan, organisasi, mahasiswa, partisipan penelitian) dalam rangka tugasnya sebagai profesional. Data hasil pemberian layanan psikologi hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmiah atau profesional.

b) Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dalam melaksanakan tugasnya harus berusaha untuk tidak menggangu kehidupan pribadi pengguna layanan psikologi, kalaupun diperlukan harus diusahakan seminimal mungkin.

c) Dalam hal diperlukan laporan hasil pemeriksaan psikologi, maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi hanya memberikan laporan, baik lisan maupun tertulis; sebatas perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat.

(2) Lingkup Orang

a) Pembicaraan yang berkaitan dengan layanan psikologi hanya dilakukan dengan mereka yang secara jelas terlibat dalam permasalahan atau kepentingan tersebut

b) Keterangan atau data yang diperoleh dapat diberitahukan kepada orang lain atas persetujuan pemakai layanan psikologi atau penasehat hukumnya.

c) Jika pemakai jasa masih kanak-kanak atau orang dewasa yang tidak mampu untuk memberikan persetujuan secara sukarela, maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi wajib melindungi agar pengguna layanan psikologi serta orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tidak mengalami hal-hal yang merugikan.

d) Apabila Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi melakukan konsultasi antar sejawat, perlu diperhatikan hal berikut dalam rangka menjaga kerahasiaan. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak saling berbagi untuk hal-hal yang seharusnya menjadi rahasia pengguna layanan psikologi (peserta riset, atau pihak manapun yang menjalani pemeriksaan psikologi), kecuali dengan izin yang bersangkutan atau pada situasi dimana kerahasiaan itu memang tidak mungkin ditutupi. Saling berbagi informasi hanya diperbolehkan kalau diperlukan untuk pencapaian tujuan konsultasi, itupun sedapat mungkin tanpa menyebutkan identitas atau cara pengungkapan lain yang dapat dikenali sebagai indentitas pihak tertentu.

Pasal 26
PENGUNGKAPAN KERAHASIAAN DATA

(1) Sejak awal Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog harus sudah merencanakan agar data yang dimiliki terjaga kerahasiaannya dan data itu tetap terlindungi, bahkan sesudah ia meninggal dunia, tidak mampu lagi, atau sudah putus hubungan dengan posisinya atau tempat praktiknya.

(2) Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi perlu menyadari bahwa untuk pemilikan catatan dan data yang termasuk dalam klarifikasi rahasia, penyimpanan, pemanfaatan, dan pemusnahan data atau catatan tersebut diatur oleh prinsip legal.

(3) Cara pencatatan data yang kerahasiaannya harus dilindungi mencakup data pengguna layanan psikologi yang seharusnya tidak dikenai biaya atau pemotongan pajak. Dalam hal ini, pencatatan atau pemotongan pajak mengikuti aturan sesuai hukum yang berlaku.

(4) Dalam hal diperlukan persetujuan terhadap protokol riset dari dewan penilai atau sejenisnya dan memerlukan identifikasi personal, maka identitas itu harus dihapuskan sebelum datanya dapat diakses.

(5) Dalam hal diperlukan pengungkapan rahasia maka Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dapat membuka rahasia tanpa persetujuan klien hanya dalam rangka keperluan hukum atau tujuan lain, seperti membantu mereka yang memerlukan pelayanan profesional, baik secara perorangan maupun organisasi serta untuk melindungi pengguna layanan psikologi dari masalah atau kesulitan.

Contoh Kasus

Sebagai seorang psikolog, TH membina kerja sama dengan berbagai instansi dengan memberi jasa melakukan psikotes untuk keperluan seleksi dan rekrutmen. Salah satu perusahaan yang menjadi kliennya (namun bukan psikolog) mempercayainya untuk melakukan psikotes terhadap sejumlah karyawan dan memintanya memberikan laporan berupa soft copy yang dikirimkan melalui email dengan alasan untuk kemudahan administrasi. TH merasa bingung karena khawatir jika ia memberikan laporan dalam bentuk demikian, laporannya dapat dirubah atau disalahgunakan. Ia memikirkan untuk mengirimkan laporannya dalam format pdf atau memberi password yang mencegah orang lain dapat merubah file laporannya. Namun ia masih ragu-ragu dengan kebenaran tindakannya secara etika, dan mencoba mendiskusikannya dalam milis psikologi di Indonesia.


Daftar Pustaka
  1. Hasan, A.B.P. (2009). Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
  2. HIMPSI. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Surakarta : Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Posting Komentar untuk "Memahami Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan Psikologi"