Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Blog PsikologiPedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis KompetensiProgram pelatihan dirancang untuk menjadi pedoman penyelenggaraan pelatihan di berbagai LPK, sehingga sasaran yang ditetapkan dalam pelatihan dapat dicapai. Sasaran pelatihan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan industri / pasar kerja yang diperoleh dari kegiatan identifikasi kebutuhan pelatihan yang ada di industri / pasar kerja.

Setiap program pelatihan kerja yang disusun berdasarkan data kebutuhan pelatihan dengan mengacu pada standar kompetensi kerja yang telah ditetapkan oleh keputusan menakertrans dengan pola standar pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana diuraikan di bawah ini :

Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi_
image source: www.library.biz
baca juga: Tujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi

Format Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Format program pelatihan berbasis kompetensi memuat pokok-pokok yang meliputi :

a. Judul
  • Kode program pelatihan 
  • Jenjang program pelatihan 
  • Tujuan pelatihan 
  • Unit-unit kompetensi yang hendak dicapai 
  • Lama pelatihan 
  • Persyaratan peserta pelatihan 
  • Kurikulum pelatihan 
  • Silabus pelatihan 
  • Evaluasi program pelatihan 
  • Sertifikasi pelatihan kerja 

Pokok-pokok tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Judul / nama pelatihan

Judul/nama pelatihan adalah nama jabatan/profil pekerjaan atau area kompetensi yang dapat dicapai (dijabat) peserta pelatihan kerja sesuai kebutuhan industri/pasar kerja, bila peserta pelatihan berhasil menyelesaikan program pelatihan. Nama pelatihan dapat diambil dari Buku Klasifikasi Jabatan Indonesia (KJI), atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLUI) tahun 2000, atau internasional standard classification of occupational (ISCO) 1998 / ILO dan kebutuhan industri / pasar kerja di dalam negeri dan atau di luar negeri (sesuai job order).

2. Kode program pelatihan

Kode program pelatihan adalah suatu kode dalam bentuk angka digit yang berfungsi untuk menunjukkan hubungan antara jabatan/pekerjaan dengan setiap sektor/subsector/golongan/sub golongan/bidang profesi/grup/kelompok dari unit kompetensi, sehingga mempermudah memahami struktur umum klasifikasi jabatan Indonesia (KJI), atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLUI) 2000 – Biro Pusat Statistik Indonesia, atau Internasional Standard Classification of Occupation (ISCO)-88/ILO, atau Kodefikasi Profesi yang diakui oleh Lembaga International (Industri/negara pengguna jasa tenaga kerja Indonesia). Kode program pelatihan diisi dengan mengacu pada format kodefikasi sebagai berikut :

| x | 00 | 0 | 0 |  0 | 0 |  0 | 00 | 00 |
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)

(1) : Kategori, diisi dengan huruf dari kategori lapangan usaha

(2) : Golongan pokok, diisi dengan 2 digit angka sesuai nama golongan pokok lapangan usaha.

(3) : Golongan, diisi dengan 1 digit angka sesuai nama golongan lapangan usaha.

(4) : Sub golongan, diisi dengan 1 digit angka sesuai nama sub golongan lapangan usaha.

(5) : Kelompok, diisi dengan 1 digit angka sesuai dengan nama kelompok lapangan usaha.

(6) : Sub kelompok, diisi satu angka sesuai dengan nama sub kelompok lapangan usaha (jika tidak ada sub kelompok diisi dengan huruf 0).

(7) : Bagian, diisi satu angka sesuai dengan nama, bagian lapangan usaha dan/atau negara tujuan TKI (jika tidak ada sub kelompok diisi dengan huruf 0).

(8) : Versi program pelatihan, diisi dengan nomor urut versi program pelatihan menggunakan 2 digit angka, mulai dari 01, 02, 03 dan seterusnya dalam tahun bersangkutan serta tahun berikutnya kembali mulai dari 01, 02, 03 dan seterusnya.

(9) : Tahun pembuatan standar pelatihan berbasis kompetensi, diisi dengan tahun kalender menggunakan 2 digit angka, misal tahun 2006, ditulis 06, dan seterusnya.

3. Jenjang program pelatihan

Jenjang program pelatihan adalah suatu jenjang berdasarkan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI), baik program pelatihan kerja berjenjang maupun non jenjang (spesifik & unit) yang mengacu pada standar kompetensi kerja, diisi dengan level I sampai dengan IX, sesuai clustering yang telah disepakati oleh stakeholder atau sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/industri barang dan jasa.

4. Tujuan pelatihan

Tujuan pelatihan adalah sejumlah kompetensi yang harus dicapai peserta pelatihan selama sampai dengan akhir proses pelatihan kerja. Uraian yang terdapat pada tujuan pelatihan pada dasarnya mengarah kepada pemenuhan persyaratan jabatan/pekerjaan yang ditetapkan oleh industri/pasar kerja, sehingga setelah selesai mengikuti program pelatihan, peserta pelatihan mampu mengisi jabatan/profil pekerjaan yang dibutuhkan oleh industri/pasar kerja nasional atau internasional.

5. Unit kompetensi yang hendak dicapai

Dalam konsep pelatihan berbasis kompetensi antara lain disebutkan bahwa PBK adalah suatu sistem pelatihan kerja yang mengacu pada SKKNI yang sesuai kebutuhan industri/pasar kerja.

Pemaketan unti kompetensi difokuskan pada apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja, merefleksikan seluruh aspek pelaksanaan kerja, berkaitan dengan tempat kerja yang nyata, dimiliki dan berasal dari kebutuhan industri / pasar kerja masa ini dan yang akan datang.

a. Unit Kompetensi

Untuk menjabarkan (dalam bentuk hasil) pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang diperlukan untuk fungsi atau peran kunci di tempat kerja disebut unit kompetensi. Suatu unit kompetensi dengan bagian-bagiannya menjabarkan satu komponen kerja yang dinilai dalam bentuk penerapannya di tempat kerja. Unit kompetensi ini memiliki judul dan deskripsi unti yang brsisi penjelasan judul unit yang mendistribusikan pengetahuan dari keterampilan yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi.

b. Struktur standar kompetensi

Hubungan antara standar kompetensi dan bagian komponen jabatan atau pekerjaan dalam struktur standar kompetensi adalah sebagai berikut :

  1. Jabatan atau pekerjaan
  2. Unit-unit kompetensi merupakan tugas-tugas yang menjabarkan satu komponen kerja di tempat kerja yang mendukung suatu jabatan / pekerjaan.
  3. Unsur-unsur kompetensi atau disebut elemen-elemen kompetensi merupakan penjabaran hasil kegiatan atau aktivitas dari pekerjaan yang mendukung unit-unit kompetensi.
  4. Kriteria pelaksanaan atau disebut kriteria unjuk kerja merupakan penjelasan tingkat hasil kegiatan atau aktivitas pelaksanaan yang diharapkan dalam pekerjaan untuk mendukung elemen-elemen kompetensi.


c. Komponen-komponen dalam satu unit kompetensi

1) Kode unit
Kode unit diisi dengan sejumlah huruf dan angka sesuai dengan kesepakatan.

2) Judul unit
Judul unit merupakan kalimat aktif yang dimulai dengan kata kerja aktif yang dapat diobservasi dan terukur.

3) Deskripsi unit
Uraian unit merupakan penjelasan lebih lanjut tentang judul unit dan dapat berisi informasi tambahan tentang unit tersebut.

4) Elemen kompetensi
Elemen kompetensi merupakan sub pekerjaan/sub tugas yang membentuk rangkaian suatu proses yang menjamin tercapainya judul kompetensi.

5) Kriteria unjuk kerja
Kriteria unjuk kerja berisi uraian setiap sub kompetensi pada aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapt diobservasi dan terukur berdasar pada batasan/parameter yang ditetapkan pada kondisi unjuk kerja.

6) Kondisi unjuk kerja
Kondisi unjuk kerja merupakan informasi tentang dimana unit kompetensi tersebut akan diberlakukan serta memuat ketentuan-ketentuan lain yang menjadi dasar untuk menetapkan parameter kriteria unjuk kerja.

Pada kolom ini berisi : peraturan perundang-undangan, SOP, kebijakan perusahaan, manual, peralatan dan bahan yang dibutuhkan.

7) Acuan penilaian
Acuan penilaian berisi tentang panduan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan.

  • Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan
  • Keterampilan pendukung yang dibutuhkan
  • Level kompetensi kunci


6. Lama pelatihan

Lama pelatihan merupakan jumlah jam latihan dari seluruh unit-unit kompetensi yang tercantum dalam kurikulum. Satu jam pelatihan teori dan praktik sama dengan 45 menit, jumlah jam tersebut sangat terkait dengan variasi yang ditetapkan pada tujuan pelatihan atau uraian silabus pada masing-masing mata latihan (unit kompetensi). Lama pelatihan ditentukan oleh :

  • Kompleksitas pengetahuan dan keterampilan yang harus dicapai
  • Kedalaman pengetahuan dan keterampilan yang harus dicapai
  • Latar belakang pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan, yaitu :
    - Level kompetensi kunci yang dipersyaratkan
    - Unit prasyarat yang dipersyaratkan dalam unit kompetensi


Konsep pelatihan berbasis kompetensi berorientasi pada output dan outcome (hasil pelatihan), bukan pada lamanya waktu latihan, yang pelaksanaannya bergantung pada kecepatan dan keaktifan masing-masing peserta pelatihan dalam menyelesaikan unit kompetensi yang dipilih serta background peserta pelatihan, maka jumlah jam pelatihan masih bisa disesuaikan.

7. Persyaratan peserta pelatihan

Persyaratan peserta pelatihan merupakan batasan-batasan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon peserta pelatihan. Persyaratan tersebut antara lain :

  • Pendidikan
  • Pelatihan atau pengalaman kerja
  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Kesehatan (fisik dan mental)
  • Lulus tes kemampuan


Batasan persyaratan kemampuan (pengetahuan dan keterampilan) yang minimum harus diperhatikan dengan baik berdasarkan hasil tes kemampuan, dapat menentukan perencanaan kurikulum dan silabus pelatihan berbasis kompetensi. Penyusunan kurikulum (pemaketan unit-unit kompetensi) dan silabus didasarkan pada batasan kemampuan peserta pelatihan yang diukur dengan test masuk program pelatihan berbasis kompetensi sesuai persyaratan yang ditetapkan. Apabila calon peserta pelatihan tidak memenuhi persyaratan kemampuan, atau mengalami kesulitan dalam mengikuti pelatihan dengan kualifikasi yang ditetapkan pada tujuan pelatihan berbasis kompetensi.

8. Kurikulum pelatihan

Kurikulum pelatihan berisi unit-unit kompetensi yang ditempuh oleh setiap peserta pelatihan sesuai nama pelatihan untuk memenuhi persyaratan jabatan/pekerjaan tertentu yang meliputi sejumlah mata latihan teori dan praktik yang masing-masing dijabarkan dalam silabus.

Sistematik kurikulum pelatihan, terdiri atas :

  • Kelompok unit kompetensi dasar/umum, meliputi sejumlah unit kompetensi umum (01).
  • Kelompok unit kompetensi inti, meliputi sejumlah unit kompetensi inti (2).
  • Kelompok unit kompetensi spesialisasi, meliputi unit kompetensi khusus / pilihan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatannya di tempat kerja (03).
  • Evaluasi pencapaian unit kompetensi


Merupakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian kompetensi oleh peserta pelatihan yang diukur berdasarkan tujuan akhir setiap kegiatan pelatihan kerja (04).

9. Silabus pelatihan

Silabus pelatihan merupakan penjabaran setiap unit kompetensi yang diuraikan secara rinci, sistematis dan terpadu ke dalam program pelatihan sesuai dengan persyaratan suatu jabatan/pekerjaan, yang mengarah kepada tercapainya tujuan pelatihan dan jenjang pelatihan yang ditetapkan.

Sistematika silabus pelatihan, terdiri atas :

  • Nomor urut
  • Unit kompetensi
  • Kode unit kerja
  • Materi pelatihan
    1) Pengetahuan (knowledge)
    2) Keterampilan (skill)
    3) Sikap kerja (attitude)
  • Jam pelatihan (pengetahuan dan keterampilan)


10. Evaluasi program pelatihan

Evaluasi program pelatihan berbasis kompetensi adalah metode untuk membandingkan antara yang diharapkan sesuai tujuan program pelatihan dengan hasil yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pelaksanaan program pelatihan berbasis kompetensi.

Tujuan dilakukannya evaluasi program adalah untuk mengukur aktifittas, efisiensi dan relevansi program pelatihan. Untuk mengukur efisiensi program pelatihan harus dibandingkan antara output/outcome dengan input pelatihan, sedangkan efektivitas diukur dengan membandingkan antara tujuan pelatihan dengan outputnya.

Untuk mengukur relevansi tersebut, kita membandingkan antara pelatihan. Adapun langkahnya adalah sebagai berikut :

a. Evaluasi proses pelatihan
Evaluasi proses pelatihan dari suatu kegiatan program pelatihan, meliputi :

b. Rekruitmen dan seleksi peserta pelatihan

  • Persyaratan peserta pelatihan
  • Homogenitas peserta pelatihan
  • Penetapan kompetensi peserta pelatihan guna kepentingan pembuatan kurikulum dan silabus.
  • Populasi calon peserta pendaftar program pelatihan
  • Jenis seleksi yang diikuti calon peserta pelatihan misal; administrasi, trade skill test dan psikotest serta wawancara.


Dengan menelaah setiap kemampuan dari item-item dalam proses pelatihan ataupun kegiatan evaluasi peserta pelatihan, kita dapat mengukur efisiensi program pelatihan. Kita telaah setiap unsur tersebut, apakah sudah paling minimum atau menghemat, dengan catatan tidak akan mengurangi mutu atau kualitas lulusan program pelatihan berbasis kompetensi.

c. Kurikulum dan silabus
Apakah penyusunan kurikulum dan silabus menggunakan metode analisis jabatan / pekerjaan yang benar, apakah yang menyusun kurikulum silabus cukup mempunyai kemampuan sebagai programmer pelatihan yang sesuai dengan persyaratannya (tidak sembarang orang bisa menyusun).

d. Fasilitas peralatan pelatihan
Apakah tersedia cukup sarana dan prasarana atau fasilitas peralatan, mesin dan sarana penunjang pelatihan lainnya baik dalam jumlah, jenis maupun kualitasnya.

e. Bahan pelatihan
Apakah bahan pelatihan diadakan sesuai dengan tujuan pelatihan dan kebutuhan tiap jenis pelatihan (unit kompetensi). Apakah waktu pengadaan bahan (jumlah, jenis, spesifikasi) sudah sesuai dengan keperluan program pelatihan dan apakah pengadaannya sudah melalui prosedur yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

f. Pelatihan / karyawan yang berpengalaman di bidangnya
Apakah jumlah maupun kemampuan pelatih / karyawan yang berpengalaman di bidangnya sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan program pelatihan.

g. Modul pelatihan berbasis kompetensi / job sheet / diklat
Apakah tersedia cukup, baik dalam jumlah jenis maupun macamnya dan kualitas isinya memadai (sesuai program PBK).

h. Jadwal pelatihan
Apakah jadwal pelatihan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pelatihan, walaupun PBK berorientasi pada output dan outcome (hasil pelatihan), bukan pada lamanya waktu latihan.

i. Metode pelatihan
Apakah metode dan teknik melatih sesuai dengan materi pelatihan dan unit kompetensi yang tercantum dalam kurikulum dan silabus.

j. Kehadiran peserta pelatihan
Apakah kehadiran peserta pelatihan yang aktif (masuk) dalam batas-batas kewajaran.

k. Mata latihan / unit kompetensi yang ditempuh
Apakah seluruh isi kurikulum dan silabus dilaksanakan dengan benar atau ada yang dikurangi.

l. Biaya / dana pelatihan
Apakah biaya/dana pelatihan sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya bagi kelangsungan penyelenggaraan program PBK. Biaya-biaya dimaksud terdiri atas: Kebutuhan untuk peserta pelatihan, kebutuhan untuk pelatihan, Kebutuhan untuk pemeliharaan sarana dan fasilitas, operasional pelaksanaan pelatihan dan pendukung kegiatan pelatihan.

11. Sertifikat pelatihan kerja

Sertifikat pelatihan kerja merupakan bukti pengakuan formal kepada peserta pelatihan yang dinyatakan berhasil dalam pencapaian kompetensi.

Lulusan program pelatihan yang sudah memiliki sertifikat pelatihan kerja (regular) berhak mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikat profesi (LSP) atau BNSP dalam jabatan/ pekerjaan tertentu. Blangko sertifikat pelatihan kerja terlampir pada buku format program pelatihan berbasis kompetensi.

Blangko sertifikat pelatihan kerja sebagaimana tersebut dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Ukuran blangko 30 x 20 cm
  • Jenis kertas concoren
  • Warna dasar kertas kuning
  • Tulisan menggunakan huruf cetak Tahoma dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
  • Halaman depan berlambang logo LPK, nama peserta, tempat tanggal lahir, dan foto peserta, serta tanda tangan peserta, jabatan pekerjaan, program pelatihan, waktu pelatihan dan ditanda-tangani oleh pimpinan lembaga pelatihan kerja.
  • Halaman belakang berisi daftar unit-unit kompetensi yang ditempuh dan ditanda-tangani oleh pimpinan lembaga pelatihan kerja.


Sekian artikel tentang Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Daftar Pustaka
  • Davis, E. (2008). Ensiklopedi ‘The Art of Training and Development’ (9 Buku) (2008), Jakarta: Gramedia
  • Saks,M.A. & Haccoun, R.R. (2008), Managing performance through training and development, Fourth Edition, USA: Nelson Education
  • Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor : Kep. 225/LATTAS/VIII/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Program pelatihan Berbasis Kompetensi

Posting Komentar untuk "Pedoman Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi"