Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi

Blog PsikologiTujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi - Tujuan pedoman penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi adalah untuk memberikan teknis penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi dalam menerapkan kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pelatihan di LPK sesuai standar kompetensi kerja.

Sasaran pedoman penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi adalah :
  • Memberikan kemudahan bagi LPK dalam menyusun program PBK.
  • Tersusunnya program pelatihan sesuai dengan persyaratan penyelenggaraan PBK. 

Tujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi_
image source: ghss.net.in
baca juga:Istilah dan Pengertian dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi

Pola Penyusunan Program Pelatihan Berbasis Kompetensi

Program penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi didasarkan atas kerangka pemikiran seperti diagram alir di bawah ini :

Tujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi 2_

Penjelasan proses skema di atas adalah sebagai berikut :

A. Analisis Jabatan / Pekerjaan

Analisis jabatan sebagai dasar penyusunan program pelatihan berbasis kompetensi di lembaga pelatihan kerja untuk menghasilkan (performance) / kinerja peserta pelatihan meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri barang dan jasa di pasar kerja.

Analisis jabatan merupakan proses menguraikan dan mencatat secara terinci dan teliti tentang suatu jabatan/pekerjaan yang meliputi : nama jabatan, spesifikasi, klasifikasi, uraian jabatan, hasil kerja, bahan kerja, perangkat kerja, kondisi kerja, hubungan kerja, pelaksanaan kerja dan resiko bahaya/kecelakaan kerja.

Syarat-syarat jabatan / pekerjaan :

Syarat-syarat jabatan yang perlu diamati antara lain :

  1. Pendidikan, Merupakan jenis dan tingkat pendidikan formal dan pelatihan yang telah diikuti seseorang atau yang sederajat yang harus dimiliki seseorang untuk memangku jabatan/pekerjaan tertentu.
  2. Kompetensi Kerja, Meliputi penguasaan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap kerja (attidute). Informasi ini diperoleh dari pengamatan di tempat kerja dan dari hasil wawancara dengan yang bersangkutan.
  3. Fisik, Yang dimaksud adalah kondisi jasmani yang diperlukan untuk melakukan tugas-tugas pekerjaan seperti; bergerak (menggerakkan badan), melihat (jarak, warna, gerakan dan penyesuaian) dan mendengar (dari jarak dekat/jarak jauh).
  4. Bakat, Merupakan kapasitas khusus atau kemampuan potensial yang disyaratkan bagi seseorang untuk dapat berkembang dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan seperti; intelgensia, kemampuan (matematika, verbal, pandangan ruang, penglihatan bentuk, ketelitian, ketausahaan), keterampilan jari, tangan, koordinasi (gerakan mata, tangan, kaki) dan membedakan warna.
  5. Minat, Merupakan kecenderungan seseorang untuk tertarik/senang terhadap suatu pekerjaan atau tugas-tugas dalam jabatan sehingga dapat ditentukan kesuaian minat seseorang untuk menduduki jabatan/ pekerjaan.
  6. Temperamen, Merupakan sikap mental yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan kerja khusus yang berhubungan dengan tugas-tugas pekerjaan / jabatan.


Untuk melaksanakan analisis jabatan/pekerjaan dalam menyusun kualifikasi kompetensi atau jenjang program pelatihan dilakukan dengan beberapa kegiatan sebagai berikut :

  • Mengumpulkan data jabatan
  • Menganalisa tugas-tugas dan fungsi-fungsi kunci jabatan
  • Menganalisa keterampilan dari setiap tugas dan fungsi jabatan
  • Menetapkan unit-unit standar kompetensi
  • Menyusun jenjang program pelatihan berbasis kompetensi


B. Analisis Kinerja

Analisis kinerja dilakukan melalui kegiatan :

  • Analisis kinerja, dimana hal ini merupakan pernyataan sejauh mana elemen kompetensi yang dipersyaratkan tersebut terukur berdasarkan pada tingkat yang diinginkan.
  • Analisis persyaratan kinerja yang merupakan pernyataan-pernyataan kondisi atau konteks dimana kriteria unjuk kerja tersebut diaplikasikan.
  • Analisis acuan penilaian merupakan pernyataan-pernyataan kondisi atau konteks sebagai acuan dalam melaksanakan penilaian.


C. Analisis Standar Kompetensi – KKNI / SKKNI

Analisis KKNI/SKKNI merupakan suatu kegiatan pemaketan unit-unit kompetensi yang ditempuh meliputi kompetensi umum, kompetensi inti dan kompetensi khusus sesuai dengan tujuan program pelatihan pada suatu jabatan pekerjaan.

Dengan dikuasainya unit-unit kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan tujuan program pelatihan, maka seseorang mampu :

  • Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan;
  • Mengorganisasikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan;
  • Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula;
  • Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.


D. Identifikasi Kebutuhan Pelatihan / Skill Audit

Identifikasi kebutuhan pelatihan merupakan proses pengidenti-fikasian kemampuan keterampilan dan pengetahuan yang dipersyaratkan suatu kualifikasi bidang keahlian atau jabatan/pekerjaan dengan data kemampuan calon peserta pelatihan di lembaga pelatihan kerja. Proses pengidentifikasian kebutuhan pelatihan/skill audit calon peserta pelatihan di lembaga pelatihan kerja antara lain :

  • Tingkat pendidikan formal dan/atau jenjang pelatihan kerja
  • Tenaga kerja yang ingin meningkatkan kualifikasi kompetensinya
  • Tenaga kerja (yang belum pernah bekerja)
  • Faktor-faktor yang berkaitan dengan uraian pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dan suatu bidang keahlian/pekerjaan ke dalam elemen tugas utama dan sub elemen unsur tugas utama (unit kompetensi dan elemen kompetensi).


E. Kebutuhan Pelatihan

Kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi dilakukan dengan cara mengidentifikasi kesenjangan (gap/kekurangan) antara pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap kerja (attitude) terkait yang dipersyaratkan suatu kualifikasi jabatan/pekerjaan dengan yang dimiliki oleh calon peserta pelatihan melalui proses analisis kebutuhan pelatihan. Kesenjangan kemampuan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja) untuk melaksanakan unit kompetensi, elemen kompetensi atau tugas-tugas dari jabatan/pekerjaan tersebut ditetapkan menjadi kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi bagi calon pelatihan di lemaga pelatihan kerja.

Untuk mengetahui kesenjangan kemampuan kompetensi calon peserta pelatihan melalui analisis kebutuhan pelatihan meliputi beberapa kegiatan sebagai berikut :

Penetapan populasi calon peserta pelatihan
Populasi calon peserta pelatihan merupakan kelompok orang yang direncanakan memerlukan pelatihan, misalnya tingkat pendidikan, umur, jenis kelamin. Calon pencari kerja juga berasal dari pekerja yang ingin meningkatkan kualifikasi kompetensinya dan atau pekerja yang akan alih profesi. Pencari kerja dan pekerja tersebut menjadi bahan dasar untuk menetapkan kebutuhan pelatihan calon peserta pelatihan setelah dibandingkan dengan persyaratan jabatan/pekerjaan yang akan diduduki/dijabat setelah selesai mengikuti pelatihan.

Pengumpulan data
Dengan asumsi bahwa jabatan/pekerjaan dan persyaratan pekerjaan yang akan diduduki/dijabat oleh calon peserta pelatihan sudah jelas, baik melalui analisa jabatan yang sudah dituangkan dalam standar kompetensi dan unit-unit kompetensi tersebut telah dipaketkan sesuai kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/industri barang dan jasa. Maka data yang perlu dihimpun untuk keperluan penilaian kebutuhan pelatihan bagi calon peserta adalah data mengenai kemampuan keterampilan pengetahuan calon peserta pelatihan yang terkait dengan persyaratan jabatan/pekerjaan tersebut.

Penilaian pengetahuan dan keterampilan diperoleh dengan menguraikan unit kompetensi menjadi elemen-elemen kompetensi (tugas-tugas jabatan) dan elemen kompetensi dijabarkan menjadi kriteria-kriteria unjuk kerjanya menurut langkah yang logis dalam elemen kompetensi tersebut dilakukan dengan sebenarnya.

Analisis/penilaian kriteria unjuk kerja meliputi bagaimana kemampuan calon peserta pelatihan melakukan/mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan judul unit kompetensinya. Penilaian unit kompetensi yang mencakup program peragaan praktik atau simulasi dengan memperhatikan aspek jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) ini harus oleh serangkaian metode untuk menilai pengetahuan penunjangnya.

Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam pengumpulan data :

1. Penyiapan instrument pengumpulan data, antara lain :

  • Rincian uraian pekerjaan (job), tugas-tugas dan kegiatan-kegiatannya.
  • Pemilihan unit-unit kompetensi yang akan ditempuh dan terkait dengan jabatan/pekerjaan, elemen-elemen kompetensi dan kriteria kerjanya.


2. Metode pengumpulan data, antara lain :

  • Questioner
  • Observasi
  • Pengumpulan bukti-bukti (curriculum vitae)


F. Program Pelatihan

Berdasarkan uraian di atas, program tersebut selanjutnya dikelompokkan menjadi sejumlah mata latihan (unit-unit kompetensi) yang akan diberikan kepada calon peserta pelatihan berbasis kompetensi. Dengan penetapan program pelatihan tersebut, langkah selanjutnya adalah menyusun tujuan pelatihan, kurikulum dan silabus sebagaimana dijelaskan pada BAB III penyusunan program dan modul BPK.

G. Modul Pelatihan

Penyusunan modul pelatihan di dalam format modul pelatihan berbasis kompetensi merupakan pendekatan yang menjelaskan tentang spesifikasi masing-masing untuk kompetensi dari SKKNI yang dibutuhkan untuk persyaratan melaksanakan tugas di tempat kerja berdasarkan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha/industri, kredibilitas, kepercayaan dan peningkatan pekerjaan/produktivitas sebagai fungsi perlindungan masyarakat.

Modul PBK terdiri dari atas 3 buku petunjuk yaitu :

  1. Buku informasi
  2. Buku kerja
  3. Buku penilaian


Ketiga buku petunjuk tersebut satu dengan yang lainnya berhubungan dan menjadi referensi modul pelatihan kerja di LPK.

H. Hal Lain Penyusunan Program Pelatihan

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan program pelatihan sebagai berikut :

Klasifikasi
Kompetensi yang dibutuhkan di pasar kerja dan dunia usaha

Unit kompetensi
Penetapan jumlah unit kompetensi yang disesuaikan dengan kualifikasi.

Materi pelatihan
Penetapan materi pelatihan (modul pelatihan, diktat/buku-buku referensi, unit-unit kompetensi yang dipilih dan lain-lain) yang akan diberikan kepada peserta pelatihan disusun berdasarkan silabus pelatihan yang telah ditetapkan dalam proses penetapan kurikulum pelatihan. Materi pelatihan yang diberikan disusun dari masing-masing mata latihan/unit kompetensi dan disiapkan dalam bentuk modul pelatihan berbasis kompetensi dan bentuk-bentuk lain yang mendukung materi pelatihan (simulator, benda kerja).

Peralatan, mesin dan alat bantu pelatihan
Penetapan peralatan, mesin dan alat bantu pelatihan yang dipergunakan selama proses pelatihan disusun berdasarkan kurikulum dan silabus pelatihan yang telah ditetapkan, agar penyampaian materi/modul PBK dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Bahan pelatihan
Penetapan kebutuhan bahan pelatihan disusun berdasarkan materi/modul PBK yang telah ditetapkan (direkomendasikan) oleh lembaga pelatihan kerja bersangkutan dengan mengacu pada standar kompetensi kerja.

Tenaga pelatih
Penetapan tenaga pelatih yang disyaratkan untuk melatih peserta pelatihan didasarkan atas kompetensi, jenjang kualifikasi pelatih, dan pengalaman sesuai dengan bidangnya. Pelatih mempunyai peranan sebagai pembimbing, juga berfungsi sebagai fasilitator dan supervisor bagi peserta pelatihan serta mempunyai sifat ramah, simpatik, rapi, ketauladanan dan bersedia menerima kritik yang membangun.

Dana pelatihan
Penetapan dana pelatihan disediakan bagi kelangsungan penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai dengan kurikulum dan tingkat pelatihan serta tujuan pelatihan.

Evaluasi program pelatihan
Penetapan evaluasi program pelatihan diarahkan kepada kesesuaian pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi dengan hal-hal pokok dalam program PBK di lembaga pelatihan kerja bersangkutan.

Sekian artikel tentang Tujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi.

Daftar Pustaka
  • Davis, E. (2008). Ensiklopedi ‘The Art of Training and Development’ (9 Buku) (2008), Jakarta: Gramedia
  • Saks,M.A. & Haccoun, R.R. (2008), Managing performance through training and development, Fourth Edition, USA: Nelson Education
  • Peraturan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor : Kep. 225/LATTAS/VIII/2006 Tentang Pedoman Penyusunan Program pelatihan Berbasis Kompetensi

Posting Komentar untuk "Tujuan, Sasaran, dan Pola Pelatihan Berbasis Kompetensi"