Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Hukum dan Perjanjian Kontrak Kerja dalam Profesi

Pengertian Hukum dan Perjanjian Kontrak Kerja dalam Profesi - Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
        
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian hukum adalah :
  • peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. 
  • undang-undang, peraturan untuk mengatur kehidupan masyarakat 

Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut.Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal.

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Perbedaan Antara Norma Hukum dan Norma Sosial

Norma hukum 

  • Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
  • Bersifat memaksa
  • Sanksinya berat

Norma sosial

  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sanksinya ringan

Hukum sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Di Indonesia berlaku hukum pidana dan hukum perdata, perbedaannyayaitu :

Hukum Pidana Hukum Perdata
Isi Mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat. Mengatur mengenai hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
Pelaksanaan Segera setelah terjadi pelanggaran, maka alat perlengkapan Negara (polisi, jaksa dan hakim) segera   bertindak. Pihak yang dirugikan menjadi saksi, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa).
Namun dalam beberapa tindak pidana perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, misalnya dalam hal perzinahan, pemerkosaan dan pencurian dalam keluarga. Dalam hal ini aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Baru diambil tindakan setelah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Interpretasi Hukum (Penafsiran Hukum) Hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang-undang tersebut (penafsiran authentic) Diperbolehkan untuk mengadakan berbagai macam penafsiran/interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata.

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.

Pengertian Hukum dan Perjanjian Kontrak Kerja dalam Profesi_
image source: www.moorelegaltechnology.co.uk
baca juga: Pengertian Profesi, Profesional dan Profesionalisme Kerja

Fungsi Hukum
  1. Sebagai sarana pengendali social
  2. Sebagai sarana untuk melakukan perubahan dalam masyarakat

Tujuan Hukum

hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya Ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan.

Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan;

1. Justitia distributive (keadilan distributif)
Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing.Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.

2. Justitia commulative (keadilan kumulatif)
Keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Perjanjian Kerja
    Definisi perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Namun, perjanjian kerja pun dapat diakhiri bilamana:
    1. pekerja meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    4. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Pengertian perjanjian kerja menurut pasal 1601 a KUH Perdata adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu yaitu buruh/pekerja mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan/pengusaha dengan upah selama waktu tertentu

    Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja

    Pada dasarnya tidak ada 1 (satu) pun peraturan yang mengikat bentuk dan isi perjanjian, karena dijamin dengan asas kebebasan berkontrak yakni suatu asas yang  menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi berbagai macam perjanjian asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan  dan  ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak tersebut dituangkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dengan  memperhatikan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata.

    Hal dibuatnya perjanjian kerja adalah :
    1. Perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
                Contoh :perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan tempatnya bekerja.
    1. Perjanjian pemborongan pekerjaan
                Contoh :perjanjian kerja untuk project pembuatan website suatu perusahaan.
    1. Perjanjian untuk melakukan suatu jasa tertentu
          Contoh :perjanjian kerja atas jasa pengacara dengan kliennya.

    Syarat Sahnya Perjanjian Kerja

    Pasal 52 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), mengatur mengenai akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

    Isi Pasal 52 UU No. 13  Tahun2003 :

    (1)Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
    a. kesepakatan kedua belah pihak;
    b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum. kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.

    (3)Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

    Penjelasan Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 :
    (1) b.Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja anak, yang menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.

    Pembagian Perjanjian Kerja Berdasarkan Jangka Waktu Kerja :

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
      Yaitu perjanjian kerja antara Perusahaan / Badan Usaha dengan pengusaha yg hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu perjanjian ini diatur dalam pasal 56 s/d. pasal 60 UU Ketenagakerjaan

      Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
        suatu perjanjian kerja antara Perusahaan /Badan Usaha dan pengusaha dimana jangka waktunya tidak ditentukan, baik dalam perjanjian, UU maupun kebiasaan, atau terjadi secara hukum karena pelanggaran pengusaha terhadap ketentuan perundang-undangan yg berlaku
        Jika pengusaha tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang tersebut dalam surat perjanjian kontrak kerja, maka pengusaha tersebut akan dikenakan peringatan (addendum) dan penalty atas keterlambatan penyelesaian pekerjaannya.

        Hukum terkait Cyber crime
          Perkembangan teknologi informasi telah banyak mempengaruhi kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia.Apalagi dengan adanya teknologi internet telah berpengaruh terhadap bidang ekonomi, komunikasi, perbankan, bahkan dunia pendidikan.Akibat dari perkembangan teknologi informasi tersebut tentu berdampak positif terhadap pola pikir masyarakat Indonesia karena arus informasi yang deras sehingga menambah wawasan pengetahuan. Tapi ada pula dampak negatifnya, salah satunya adalah penyalahgunaan pengetahuan dalam penggunaan teknologi informasi tersebut sehingga terjadi kasus cyber crime, misalnya penyalahgunaan/penipuan kartu kredit (carding) oleh netter dari Indonesia yang mengakibatkan ditolaknya setiap transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia, hal tersebut menurunkan tingkat kepercayaan dunia terhadap Indonesia.

          Definisi umum dari cyber crime adalah, "Kejahatan yang dilakukan di dunia maya dengan menggunakan sarana dan sistem atau jaringan komputer".

          Macam kejahatan yang termasuk dalam kategori cyber crime secara umum antara lain cyber terrorism, cyber pornography, cyber stalking, cyber espionage, data forgery, hacking, dan carding ( credit card fraud ).

          Sebelum lahirnya UU No.11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka mau tidak mau aparat penegak hukum harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperti pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder, dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cyber crime yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara. Dengan adanya UU ITE, khusus tentang cardingdapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentanghacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit, carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

          Isi pasal 31 pada UU ITEtahun 2008 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum berupa illegal accessadalah :

          • Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."
          • Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”


          Untuk sanksinya diatur dalam pasal 47, sebagai berikut :
          “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)”.

          Kasus carding tersebut banyak terjadi ketika melakukan belanja online melalui web e-commerce menggunakan kartu kredit. Carder berusaha melakukan hacking untuk mendapatkan data kartu kredit yang digunakan konsumennya untuk belanja online, kemudian disalahgunakan.Untuk itu kegiatan e-commerce memerlukan payung hukum dengan ketentuan yang jelas, juga diatur dalam UU ITE.

          E-commerce adalah singkatan dari Electronic Commercial yang artinya perdagangan yang dilakukan secara elektronik.Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-business yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.

          E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata dane-mail, serta bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

          Untuk melaksanakan kegiatan e-commerce kita harus menyertakan informasi yang jelas agar tidak tejadi kasus penipuan sehingga pembeli bisa lebih aman berbelanja online.Hal  tentunya di lindungi oleh UU ITE pada :

          Pasal 5
          (1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
          (2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
          (3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
          (4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
          1. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
          2. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
          3. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
          4. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
          5. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
          6. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

          Pasal 6
          Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

          Pasal 15
          (1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
          (2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
          (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

          Pasal 16
          (1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
          1. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
          2. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
          3. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
          4. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
          5. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

          Sekian artikel Modul Makalah tentang Pengertian Hukum dan Perjanjian Kontrak Kerja dalam Profesi. Semoga bermanfaat.

          DAFTAR PUSTAKA
          1. Teguh Wahyono, Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi, Andi Publisher, Jakarta, 2006
          2. http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
          3. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
          4. S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Balai Pustaka, 2002
          5. http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
          6. http://www.jurnalhukum.com/perbedaan-hukum-perdata-dengan-hukum-pidana
          7. http://www.hukumtenagakerja.com/category/perjanjian-kerja
          8. http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_uu/UU%20No.%2013%20Th%202003%20ttg%20Ketenagakerjaan.pdf --à Undang-UndangRI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
          9. Undang-Undang RI no. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008
          10. http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik#Masalah_e-commerce

          Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum dan Perjanjian Kontrak Kerja dalam Profesi"

          Klik link dibawah ini untuk mengunduh artikel: