Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Profesional Antar Rekan Profesi dan Profesi Lain

Hubungan Profesional Antar Rekan Profesi dan Profesi Lain - Artikel ini akan membahas tentang hubungan profesional yang terjalin antar rekan profesi dan profesi lain. Melalui artikel ini kita diharapkan mampu memahami dan menjelaskan tentang bagaimana hubungan profesional yang terjalin antar rekan profesi dan profesi lain.

Pasal 5 : Hubungan Antar Rekan Profesi

a. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi Keilmuan Psikologi/Psikolog.

b. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan keahlian profesinya.

c. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik psikologi.

d. Apabila terjadi pelanggaran kode etik psikologi yang di luar batas kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.

Hubungan Profesional Antar Rekan Profesi dan Profesi Lain_
image source: www.contentfac.com
baca juga: Memahami Kompetensi Seorang Psikolog Dan Ilmuan Psikologi

Penjelasan :

Pasal 5 a : Kerjasama dan Persaingan

Dalam pelaksanaan kegiatannya, Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat saja berhadapan dengan koleganya dalam bentuk kerjasama dan persaingan (kompetisi). Kewajiban menghargai, menghormati, dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesinya, yaitu sejawat akademisi keilmuan psikologi/psikolog, harus selalu disadari. Kewajiban itu tercermin dalam sikap yang menunjukkan kemampuan menjaga diri dalam memberikan pernyataan, komentar, ataupun melakukan tindakan yang diperlukan, seandainya terjadi kekurangan atau kesalahan kolega yang harus dikoreksi untuk kepentingan berbagai pihak, terutama dalam rangka penegakan citra profesi. Sikap yang menunjukkan kemampuan menjaga diri ini terutama dimaksudkan dalam kaitan dengan upaya menjaga citra profesi dan persaingan yang tidak sehat antar sejawat. Pernyataan, komentar, tindakan untuk koreksi yang diberikan kepada pihak lain diupayakan agar tidak merugikan sejawat maupun citra profesi. Dalam hal ini langkah-langkah yang diambil dapat mengacu pada ketentuan khusus mengenai pemberian umpan balik dan pengawasan pelaksanaan kode etik.

Pasal 5 b : Pemberian Umpan Balik

Dalam pelaksanaan kegiatannya selalu ada kemungkinan bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menemukan kekurangan atau kesalahan yang dilakukan oleh sejawat akademisi keilmuan psikologi/psikolog, baik yang ditemukannya sendiri maupun yang bersumber dari pihak lain. Sesuai dengan sifat hubungan antar rekan profesi maka Ilmuwan Psikologi dan Psikolog yang menemukan kekurangan atau kesalahan tersebut diharapkan bersedia memberikan umpan balik, baik secara langsung, yaitu kepada sejawat yang bersangkutan, maupun tidak langsung, yang dapat dilakukan melalui organisasi profesi atau sejenisnya. Pertimbangan menyampaikan secara langsung dan tidak langsung didasarkan pada situasi dan kondisinya. Konsultasi dengan pihak yang dianggap kompeten dan berwenang dalam rangka mempertimbangkan hal tersebut hendaknya tetap dalam kerangka menghargai, menjaga kehormatan, dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan profesi tersebut. Upaya untuk tidak justru menyebarkan permasalahannya, yang dapat merugikan nama baik rekan profesi tersebut, harus diperhatikan. Perlu dipahami bahwa pemberian umpan balik lebih ditujukan sebagai upaya mendorong peningkatan keahlian profesi. Perlu disadari pula kemungkinan diperlukannya akurasi data atau kejelasan fakta mengenai kekurangan atau kesalahan tersebut untuk menjaga obyektifitas dalam pemberian umpan balik.

Pasal 5 c : Pencegahan Pelanggaran Kode Etik

Hubungan antar rekan profesi mencakup kewajiban bagi Ilmuwan Psikologi dan Psikolog untuk mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran kode etik psikologi. Upaya tersebut dapat dilakukan dalam bentuk mengingatkan sebelum terjadinya pelanggaran, yaitu berdasarkan tanda-tanda yang bisa dikenali sebagai tindakan pelanggaran yang mungkin tidak diketahui atau tidak disadari oleh rekan profesinya. Untuk keperluan ini Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat mengacu pada ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan kode etik. Sikap atau tindakan mengingatkan sejawat ini didasari pada kepentingan untuk menjaga citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta profesi psikologi.

Pasal 5 d : Pelaporan Pelanggaran Kode Etik

Dalam pelaksanaan kewajiban melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik psikologi ada kemungkinan bahwa Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak dapat melakukannya karena di luar batas kompetensi dan kewenangannya. Apabila hal ini terjadi maka Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat melaporkannya kepada organisasi profesi. Sama seperti upaya yang dilakukan untuk mencegah sejawat melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam pembuatan laporan tersebut Ilmuwan Psikologi dan Psikolog dapat mengacu pada ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan kode etik. Dalam melaporkan kepada organisasi profesi hendaknya didasari pada kepentingan untuk menjaga citra Ilmuwan Psikologi dan Psikolog serta profesi psikologi. Termasuk dalam pengertian ini adalah kewajiban untuk tidak mengarsipkan atau menyimpan keluhan tentang pelanggaran etika, yang bisa diartikan sebagai tindakan merugikan sejawat dengan alasan kepentingan melindungi publik dari malpraktik psikologi.

Pasal 6 : Hubungan dengan Profesi Lain

a. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain.

b. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa atau praktikpsikologi oleh orang atau pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.

Penjelasan :

Ilmuwan Psikologi dan Psikolog wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan dari profesi lain. Dalam kaitan ini hubungan yang bisa terjadi adalah bentuk hubungan ganda dan hubungan dalam rangka pemanfaatan jasa dari pihak ke tiga.

Pasal 6 a : Hubungan Ganda

Dalam kondisi dan situasi tertentu mungkin Ilmuwan Psikologi dan Psikolog tidak bisa menghindar dari kontak sosial atau hubungan non-profesional lainnya dengan pribadi-pribadi seperti pasien, klien, mahasiswa, orang yang di supervisi atau peserta penelitian. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog harus selalu peka terhadap kemungkinan pengaruh merugikan dari hubungan-hubungan tersebut terhadap pekerjaan mereka dan terhadap pribadi-pribadi yang terlibat. Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menahan diri dari memasuki atau menjanjikan hubungan lain yang bersifat pribadi, ilmiah, profesional, finansial dan hubungan lain dengan pribadi-pribadi tersebut, terutama bila tampaknya cenderung akan mempengaruhi obyektifitas atau mempengaruhi efektifitas kerja mereka, atau juga merugikan pihak lain tersebut. Bilamana mungkin, mereka menahan diri untuk tidak mengambil kewajiban profesional atau ilmiah bila sebuah hubungan yang sudah ada sebelumnya dapat menimbulkan resiko merugikan. Bila Ilmuwan Psikologi dan Psikolog menemukan tanda-tanda adanya hubungan ganda yang berpotensi merugikan, mereka berusaha menyelesaikannya dengan mengutamakan kepentingan pribadi yang terlibat, dan dengan kepatuhan maksimal kepada kode etik.

Pasal 6 b : Permintaan Jasa Pihak Ke Tiga

Dalam hal ilmuwan psikologi atau psikolog setuju untuk memberikan jasa kepada pribadi atau organisasi atas permintaan pihak ke tiga, sedapat mungkin mereka sudah memperjelas peran dan tanggung jawabnya pada awal pemberian jasa tersebut, termasuk sifat hubungan dari masing-masing pihak yang terlibat. Penjelasan tersebut meliputi peran (terapis, konsultan organisasi, pemberi diagnosa, atau saksi ahli), penggunaan yang mungkin dari jasa-jasa tersebut atau informasi yang diperoleh, dan fakta bahwa ada keterbatasan dalam hal kerahasiaan. Bila diduga akan ada resiko di mana Ilmuwan Psikologi dan Psikolog diminta melakukan peran yang saling bertentangan karena adanya keterlibatan pihak ketiga, maka mereka harus memperjelas sifat dan arah tanggung jawabnya, lalu memberikan informasi kepada masing-masing pihak. Dalam keadaan permasalahannya sudah berkembang, mereka berupaya menyelesaikannya sesuai dengan kode etik yang berlaku.

Contoh Kasus

JW bekerja sebagai psikolog paruh waktu yang membantu biro psikologi yang mendapatkan proyek kerja sama untuk melakukan psikotes di berbagai perusahaan atau lembaga pendidikan. Salah satu kakak angkatannya yang bernama IS memiliki biro psikologi yang masih berbentuk CV, dan mendapatkan proyek dari perusahaan tertentu untuk melakukan psikotes dalam bentuk massal. Ia meminta JW untuk membantunya, dan JW menerimanya berdasarkan sistem kepercayaan, tanpa menandatangani surat kontrak perjanjian, seperti kebiasaan yang terjadi saat itu. Namun, setelah beberapa lama JW tidak mendapatkan honor yang dijanjikan meskipun telah memberikan laporan yang diminta oleh perusahaan tersebut. JW berusaha menagih honornya pada IS dan bahkan juga menghubungi staf HR di perusahaan tersebut, yang juga adik kelasnya, untuk mencari kepastian. Namun, meskipun pihak perusahaan telah membayar penuh kepada IS, honor JW tak kunjung dibayar IS, bahkan JW merasa IS menghindari dirinya dan seolah-olah “menghilang ditelan bumi”. Dalam salah satu diskusi tentang kode etik di milis psikologi, JW kemudian mengemukakan kasusnya dengan menyebutkan nama lengkap IS dan perusahaan IS (tanpa menyamarkannya) untuk mencari solusi dari masalahnya. Namun, JW tidak berani membuat laporan resmi kepada pihak Majelis Psikologi maupun aparat hukum, karena merasa posisinya lemah, dengan tidak adanya surat kontrak tertulis.

Analisis Kasus

Tindakan IS dalam kasus di atas sudah jelas sangat tidak menghargai kerja keras JW, padahal JW sudah berusaha membantunya untuk melakukan psikotes. Honor yang dijanjikan IS hanya tinggal janji, meskipun JW telah menagihnya tapi tetap saja ia tidak mendapatkan hak yag memang semestinya ia dapatkan, kecuali jika pada awal pelaksaan psikotes IS memang tidak menjanjikan apapun pada JW. Namun, meskipun demikian sebagai sesama profesi yaitu Psikolog IS memang sudah semestinya untuk membagi honor pada JW yang sudah diatur sebelumnya.

Dikarenakan JW hanya berdasar kepercayaan semata hingga ia tidak memikirkan penandatanganan kontrak terhadap IS, maka masalah pembagian honor yang biasanya tercantum di dalam kontrak yang seharusnya mereka sepakati sebelumnya ternyata tidak dibuat dan antara mereka tidak terjadi tanda tangan hitam di atas putih, sehingga JW tidak bisa melaporkan tindakan IS pada Majelis Psikologi untuk dijadikan bukti hukum yang kuat. Dalam hal ini JW juga menyalangi kode etik psikologi karena telah mengabaikan kontrak perjanjian sebagai bukti persetujuan bahwa ia telah menerima kerja sama dengan IS untuk melakukan psikotes.

Daftar Pustaka
  1. Hasan, A.B.P. (2009). Kode etik psikolog dan ilmuwan psikologi. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Posting Komentar untuk "Hubungan Profesional Antar Rekan Profesi dan Profesi Lain"